Pemkot siapkan surat edaran tatacara berjualan BBM eceran - ANTARA News Kalimantan Timur

2026/07/24

Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur tengah menyiapkan surat edaran mengenai pedoman menjalankan usaha dagang bahan bakar minyak (BBM) eceran. Kajian keselamatan orang dan lingkungan menjadi perhatian utama.

“Ini bukan untuk melarang masyarakat berusaha, tapi untuk mengarahkan agar kegiatan usaha dilakukan sesuai ketentuan dan memenuhi aspek keselamatan,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Izmir Novian Hakim, Jumat.

Ia mengatakan terdapat 17 Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sementara luas kota mencapai 500 km persegi, maka ada banyak titik yang tidak terlayani. Di titik-titik itulah, seperti di lingkungan perumahan, di persimpangan, muncul warga dengan solusi praktis, menjual BBM dalam kemasan botol.

Namun demikian, penjualan BBM dalam botol, memiliki risiko keselamatan yang tinggi. Selain tidak dilengkapi perangkat standar seperti nozzle dan selang khusus, penyimpanan BBM dalam botol plastik mudah terpapar panas atau sumber api sehingga meningkatkan potensi kebakaran.

“Dari sisi keselamatan, cara ini jauh lebih berisiko dibandingkan menggunakan dispenser yang memiliki standar keamanan,” jelas Izmir.

Karena itu, surat edaran yang tengah disiapkan akan memuat sejumlah ketentuan tambahan bagi pelaku usaha BBM eceran. Salah satunya adalah imbauan agar pemilik dispenser atau pom mini meningkatkan standar usahanya menjadi Pertashop, yang memenuhi aspek operasional dan pengawasan.

Salah satu syarat tambahan adalah diperlukan persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha. Hal ini penting mengingat risiko kebakaran akan lebih dahulu dirasakan masyarakat di lingkungan terdekat.

“Keselamatan warga menjadi prioritas. Karena itu keberadaan usaha BBM eceran juga harus mendapat persetujuan lingkungan,” tegas Izmir.

Untuk warga yang menggunakan dispenser atau pom mini, pelaku usaha diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari pabrikan sebagai bukti bahwa perangkat tersebut telah memenuhi standar keamanan, terutama pada sistem kelistrikan dan operasionalnya.

Izmir menambahkan, Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan berkala terhadap usaha BBM eceran di Balikpapan. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menaati ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.

“Yang ingin kita wujudkan adalah usaha yang legal, tertib, dan aman,” katanya.

Pewarta: Novi Abdi
Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.