Pemkot sebut realisasi pajak restoran Mataram mencapai Rp20,82 miliar

2026/07/21

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan realisasi pajak restoran di Kota Mataram pada semester pertama tahun 2026 sudah mencapai Rp20,82 miliar atau 56,6 persen dari target Rp44 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin, di Mataram, Selasa, mengatakan, realisasi itu sudah melampaui target satu semester yang harusnya 50 persen.

"Dengan terlampauinya target tersebut, bisa jadi dalam pembahasan anggaran belanja tambahan (ABT) akan ada perubahan atau kenaikan target," katanya.

Namun demikian, katanya lagi, perubahan target itu belum bisa dipastikan karena saat ini masih dilakukan pembahasan dan kajian untuk penetapan target pada APBD perubahan 2026.

"Tunggu setelah pembahasan selesai, baru kami sampaikan apakah ada kenaikan atau tidak," katanya pula.

Menurutnya, selama ini pajak restoran menjadi salah satu jenis pajak andalan Pemkot Mataram, karena realisasinya setiap tahun terus mengalami peningkatan sehingga selalu melampaui target.

Kondisi itu terjadi karena kondisi pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram yang cukup pesat ditandai dengan maraknya pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya.

Kondisi itu didukung dengan kebiasaan masyarakat saat ini juga senang makan di luar rumah sambil mencari hiburan seperti geliat restoran di Lombok Epicentrum Mall.

Perolehan pajak restoran itu berbeda dengan pajak hotel yang sangat bergantung pada okupansi hotel dengan mengandalkan wisatawan, sehingga realisasi pajak hotel pada semester pertama tahun 2026, masih di bawah 50 persen yakni dengan capaian Rp10,6 miliar atau 44,1 persen dari target Rp24 miliar.

Baca juga: Realisasi penerimaan Pajak Restoran capai Rp20,88 miliar

Sementara, pajak restoran dihasilkan dari setiap transaksi termasuk warga lokal yang bertransaksi di rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya.

Di sisi lain, ujar Amrin, tingginya realisasi pajak restoran dipicu juga karena tim BKD Kota Mataram aktif melakukan pengawasan dan pendataan terhadap potensi baru untuk rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya, yang dibuka pelaku usaha.

"Pengawasan, uji petik, dan pendataan potensi baru, rutin kami lakukan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak restoran," kata dia.

Pewarta : Nirkomala
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026