Pemkot Samarinda alihkan pembuangan sampah ke metode sanitary landfill - ANTARA News Kalimantan Timur

2026/08/01

Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota Samarinda, Kaltim beralih dari sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) ke metode sanitary landfill, menandai era baru pengelolaan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan di daerah itu.

"Saat ini tempat pemrosesan akhir (TPA) yang menggunakan sistem open dumping di Sambutan resmi berakhir terhitung sejak 30 Juli 2026," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti di Samarinda, Sabtu.

Ia menjelaskan transisi ini arahan langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menjelaskan proyek besar ini digarap secara kolaboratif lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak sebagai koordinator utama, didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Bina Marga dan Cipta Karya.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) turut berkontribusi dalam menangani penerangan jalan menuju Zona 2, Zona 1 TPA Sambutan area sampah lama yang telah penuh dan ditutup per 30 Juli 2026. Area yang dahulu menggunakan metode open dumping tanpa ada pemadatan .

Saat ini, kawasan zona 1 sedang ditata untuk dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) kota. Dalam proses pekerjaan, seluruh aktivitas pembuangan sampah kota dialihkan sepenuhnya ke Zona 2.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Samarinda Suwarso menjelaskan Zona 2 yang mulai dioperasikan memiliki luas sekitar satu hektare. Di zona baru ini, sampah akan ditimbun setebal 30–60 sentimeter, dipadatkan, lalu dilapisi tanah urukan setebal 15–30 sentimeter.

Tanah pelapis memanfaatkan material dari area sekitar TPA sehingga lebih efisien tanpa perlu mendatangkan dari luar lokasi. Metode berlapis ini diproyeksikan membuat Zona 2 mampu bertahan hingga satu tahun ke depan.

Ia mengatakan kondisi ini kontras dengan Zona 1 yang selama ini hanya mengandalkan pembuangan terbuka (open dumping) tanpa proses pemadatan maupun pengelolaan air lindi yang memadai.

"Di Zona 2, air lindi diolah melalui instalasi pengolahan limbah. Sementara itu, gas metana dikelola lewat sistem perpipaan khusus untuk mencegah risiko kebakaran seperti yang pernah terjadi di TPA Bukit Pinang," katanya.

Untuk menuntaskan penutupan Zona 1, Pemkot Samarinda mengalokasikan anggaran Rp11,3 miliar tahun ini, meningkat signifikan dari Rp6 miliar pada 2025.

Proses penataan sebelumnya sempat terkendala oleh volume sampah yang terus berdatangan setiap hari, sehingga pemadatan sulit dilakukan secara optimal.

Dengan dialihkan operasional secara terpusat ke Zona 2, DLH kini dapat berkonsentrasi penuh untuk menata dan menutup Zona 1.

Pemkot Samarinda juga terus menggenjot pengurangan volume sampah di sisi hulu. Strategi yang diterapkan meliputi pengoperasian insinerator di tingkat kecamatan, program sedekah sampah, optimalisasi bank sampah, hingga pengembangan "kampung sale" sebagai upaya menekan produksi sampah rumah tangga sebelum sampai TPA.

Rencana kerja sama strategis dengan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memasok sampah ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) hingga saat ini masih terus berproses.

Neneng menyebutkan kerja sama antar-daerah ini membutuhkan waktu karena mencakup penyusunan nota kesepahaman serta pemenuhan sejumlah aspek teknis yang mendalam.

Namun, ia memastikan seluruh dokumen proyek PSEL telah rampung dan diserahkan ke berbagai instansi vertikal, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PU, Badan Pengelola Investasi Danantara, PLN Pusat, hingga Kementerian Pangan.

Pewarta: Arumanto
Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.