Pemkot Palu: Relaksasi PBB-P2 bertujuan untuk tingkatkan kepatuhan pajak
Selasa, 22 September 2026 17:52 WIB
Petugas loket melayani masyarakat membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/Moh Ridwan)
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengatakan kebijakan relaksasi khusus Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan meningkatkan kepatuhan warga membayar kewajiban pajak.
"Kebijakan ini menyangkut pengurangan pokok piutang dan penghapusan denda. Silahkan masyarakat di ibu kota Sulawesi Tengah memanfaatkan momentum tersebut," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Imran M Lataha di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan relaksasi sebagai strategi dilakukan Pemkot Palu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan itu mulai berlaku 22-30 September 2026 sekaligus bagian dari momen HUT ke-48 Kota Palu, maka kebijakan itu perlu dimanfaatkan dengan baik oleh warga setempat.
Ia memaparkan penghapusan denda wajib pajak berlaku pada tahun pajak 2026 ke bawah, kemudian kebijakan lainnya yakni pengurangan insentif pokok piutang sebesar 50 persen bagi wajib pajak menunggak tahun 2021 ke bawah.
"Khusus wajib pajak dengan piutang mulai dari 2025 hingga 2022 memperoleh pengurangan insentif pokok sebentar 20 persen, dengan harapan melalui kebijakan itu para wajib pajak lebih memprioritaskan kewajiban mereka membayar pajak, supaya PAD Kota Palu meningkat," ujar dia.

Pembayaran PBB-P2, kata dia, saat ini lebih mudah dan fleksibel dapat dilakukan melalui berbagai platform keuangan digital maupun loket pembayaran yang sah, kecuali perbaikan administrasi pada dokumen PBB diwajibkan melalui kantor Bapenda Palu.
"Nilai pajak bumi dan bangunan bervariasi, tergantung objeknya. Kalau PBB-nya hanya lahan kosong tentu berbeda dengan lahan yang memiliki bangunan di atas tanah," kata Imran yang juga mantan Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu.
Ia menambahkan di momen HUT Kota Palu Pemkot juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini patuh dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Kriteria wajib pajak penerima apresiasi pemerintah dilakukan melalui penilaian berdasarkan kepatuhan yakni membayar pajak tepat waktu dan melaporkan omset sebenar-benarnya, tidak pernah menunggak, serta tidak pernah diberikan sanksi selama periode 2026.
"Sekitar 200 wajib pajak pada semua kategori pajak kami berikan piagam penghargaan pada momen HUT Kota Palu 27 September, kecuali kategori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ)," kata dia menuturkan.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026