Bagikan:
MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur. menegaskan setiap aktivitas peringatan Kemerdekaan ke-81 RI di wilayah itu, seperti pawai budaya dan karnaval tak boleh dibarengi penggunaan rangkaian sistem pengeras suara berukuran besar atausound horeg.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakanlarangan penggunaansound horegditujukan agar ketentraman di lingkungan masyarakat dan kesakralan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI terjaga.
"Kami sudah melarang terkait penggunaansound horeg,jadi tidak boleh," kata Wahyu dilansir ANTARA, Senin, 27 Juli.
Larangan penggunaan sistem audio berukuran raksasa telah diberlakukan oleh Pemkot Malang sejak 2025 dan aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh.
Kendati demikian, ia tak memungkiri masih ada beberapa pihak yang menggunakansound horegdalam sejumlah kegiatan.
Sebagai bentuk antisipasi, Wahyu menginstruksikan seluruh lurah agar turun mensosialisasikan aturan yang sekaligus melakukan edukasi, sehingga masyarakat tak lagi menggunakansound horeg, terutama saat rangkaian acara di setiap wilayah pada peringatan HUT RI.
"Yang jelas kami tidak bisa memperbolehkan dan harus sesuai kewajaran saja," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono memastikan pengawasan di masing-masing wilayah akan lebih diperketat demi memastikan peringatan hari kemerdekaan berjalan tanpa gangguan dan aktivitas masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Ia menyampaikan setiap monitoring akan dikoordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya para perangkat pengampu wilayah.
Terkait penindakan, iamenyebut jika langkah tersebut menjadi wewenang kepolisian karenamemiliki kaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Tetapi, tetap kami melaksanakan pemantauan di lapangan sebagai upaya deteksi terhadap munculnya potensi gangguan," kata Heru.
Ia menjelaskan pada tahap awal pihaknya akan terlebih dahulu mengedukasi dan memberikan imbauan kepada setiap panitia dan penyelenggara acara.
Apabila tak dihiraukan, langkah koordinasi dengan kepolisian setempat akan dilakukan untuk penindakan.
"Kalau sudah lintas kewilayahan, kami melaporkan kepada teman-teman Polresta, karena mereka memiliki kewenangan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut," ujar dia.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
Populer
28 Juli 2026, 00:01
28 Juli 2026, 01:01