Pemkot cabut izin usaha akrilik dan pengemasan di Grogol Petamburan

2026/09/28

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menutup usaha milik PT. Kreacipta Sukses Indopack di Jalan Wijaya II, Blok G3, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Senin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Herry Purnama mengatakan pihaknya mendapatkan rekomendasi penutupan setelah usaha tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.

"Jadi, secara administrasi usaha, mereka ada salah satu persyaratannya yang tidak dipenuhi," kata Herry saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Rekomendasi tersebut, kata dia, diberikan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

"Mereka bersurat ke kita untuk dilakukan penutupan atau penyegelan," ujar Herry.

Baca juga: Pemprov DKI dukung penyegelan parkir yang diduga ilegal di Blok M

Dia menyebutkan awalnya, usaha tersebut diadukan oleh masyarakat terkait pencemaran serta kebisingan yang ditimbulkan.

Kemudian, pihaknya melakukan peninjauan lokasi (penlok) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya, sebenarnya, sih, setelah di-penlok, memang tidak terdapat yang diaduin sama masyarakat, kan yang diaduin tuh kayak pencemaran sama kebisingan. Cuma dicek-cek lagi secara administrasinya, ternyata ada beberapa poin-poin yang dipersyaratkan di perizinan itu tidak dipenuhi," ungkap Herry.

Namun, dia belum dapat membeberkan persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi oleh usaha tersebut lantaran karena rincian mengenai usaha itu merupakan ranah PTSP.

"Kayaknya ditutup permanen. Izinnya dicabut sama PTSP. Makanya, yang lebih paham PTSP," imbuh Herry.

Baca juga: Lapangan padel tak miliki SLF harus tutup

Baca juga: DKI segel permanen bangunan padel di Kembangan Jakbar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.