Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu melibatkan tokoh agama guna mempercepat visi mewujudkan Kota Bengkulu Bersinar yaitu bersih dari narkoba.
"Ada berapa pengguna narkoba di Kota Bengkulu? Nama istilahnya adalah prevalensi dikurangi jumlah persentase dari total penduduk, kurang lebih 1,3 persen. Artinya, dari sekitar 409.900 jiwa warga Kota Bengkulu, jika diangkakan itu mencapai kurang lebih 5.000-an orang. Itu angka yang banyak jika kita lihat dalam nominal," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Pemkot Bengkulu pastikan stok BBM subsidi untuk nelayan aman
Dengan angka pengguna narkoba di Kota Bengkulu yang cukup tinggi tersebut, dia mengaku prihatin, sebab narkoba kini menyasar usia produktif, mulai dari pelajar SMP, SMA, hingga mahasiswa.
Ia menyebut, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu untuk mencanangkan kelurahan yang benar-benar bersih total dari narkoba.
Dedy menerangkan, untuk modus yang digunakan oleh penggunanya saat ini semakin rapi dengan menyembunyikan kantong lem di dalam pakaian.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat terkait dampak dari menghirup lem ini berujung pada kerusakan otak dan saraf permanen.
"Survei membuktikan bahwa rata-rata anak yang terjerumus narkoba berasal dari latar belakang keluarga yang broken home, atau orang tua yang kurang memberikan perhatian. Seharusnya, jika anak belum pulang jam 10 malam, orang tua sudah peka dan mencari. Namun, masih ada orang tua yang cuek," ujar dia.
Baca juga: Pemkot Bengkulu ajukan revitalisasi sekolah ke Kemendikdasmen
Oleh karena itu, Deddy meminta para ustadz, pendeta, serta pemimpin umat Hindu dan Buddha untuk proaktif menyisipkan pesan antinarkoba dalam setiap khotbah dan tausiyah secara berulang demi menanamkan doktrin positif pada jamaah.
Sebab, pemerintah kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu telah menetapkan langkah hukum konkret melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Melalui tim terpadu P4GN dan relawan anti-narkoba tersebut, telah dibentuk secara masif hingga tingkat kelurahan dengan dukungan anggaran penuh.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.