Pemkot Batam turunkan tarif parkir berlanggan hingga 50 persen
Senin, 3 Agustus 2026 19:28 WIB
Illustrasi - Parkir di sebuah ruko di Batam, Kepri (26/7/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)
Batam (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) segera memberlakukan tarif baru stiker parkir berlangganan tahunan dengan menurunkan biaya untuk kendaraan roda empat dan roda dua hingga 50 persen guna mendongkrak pendapatan daerah.
Kepala Dishub Kota Batam Leo Putra mengatakan penyesuaian tarif tersebut telah melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan kini tinggal menunggu penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam.
"Koordinasi dengan provinsi sudah selesai. Sekarang berkasnya sudah kembali ke Pemkot Batam dan tinggal menjadi SK untuk penetapan harga baru," kata Leo saat dikonfirmasi di Batam, Senin.
Ia menjelaskan tarif stiker parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya sebesar Rp600 ribu per tahun diturunkan menjadi Rp300 ribu per tahun atau berkurang 50 persen.
Sementara tarif kendaraan roda dua diturunkan dari Rp250 ribu per tahun menjadi Rp125 ribu per tahun.
Menurut Leo, penyesuaian tarif dilakukan untuk menjawab tingginya antusias masyarakat terhadap program parkir berlangganan yang selama ini banyak ditanyakan.
"Harapannya antusias masyarakat semakin tinggi karena banyak yang menanyakan soal stiker parkir. Mudah-mudahan dengan penurunan harga ini semakin banyak yang berminat sehingga juga membantu peningkatan pendapatan daerah," ujarnya.
Selain itu, penurunan harga juga diharapkan menggenjot pendapatan retribusi parkir, agar mencapai target Rp10 miliar pada tahun ini.
Setelah SK Wali Kota diterbitkan, Dishub Batam segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum program tersebut resmi diberlakukan.
Leo menegaskan pemilik kendaraan yang telah membeli stiker parkir berlangganan tahunan tidak lagi dikenakan retribusi parkir di tepi jalan umum selama masa berlaku stiker.
"Aturannya parkir tepi jalan menggunakan karcis. Tetapi kalau sudah membeli stiker tahunan, tidak dikenakan biaya lagi. Ketentuannya sudah jelas dan seluruh juru parkir sudah tahu serta harus memahaminya," katanya.
Ia memastikan Dishub Batam terus memberikan pembinaan kepada para juru parkir agar mematuhi ketentuan tersebut sehingga tidak terjadi pungutan kepada pengguna stiker parkir berlangganan.
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.