Pemkot Balikpapan siap ganti rugi jalan umum setelah verifikasi BPN - ANTARA News Kalimantan Timur

2026/09/09

Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan siap membayar ganti rugi lahan yang kini menjadi jalan umum di kawasan Taman Bukit Sari VIP I, Graha Indah, Balikpapan Utara, setelah keabsahan kepemilikan lahan tersebut diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Begitu sertifikat kepemilikan lahan sudah terverifikasi oleh BPN Balikpapan, kami segera memprosesnya," kata Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan, Selasa.

Zulkifli menjelaskan warga yang mengajukan klaim atas lahan tersebut hanya perlu meminta pihak BPN Balikpapan untuk memverifikasi alas haknya.

Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat terkait hambatan dalam pengurusan kompensasi atas tanah hak milik mereka yang digunakan sebagai fasilitas publik.

Persoalan ini mencuat setelah kuasa hukum warga, Muhammad Rifai dan Dewi Decanova, mengajukan klaim ganti rugi atas tanah bersertifikat milik Ratna Kumala.

Lahan yang memiliki sertifikat sejak tahun 1983 tersebut selama ini berfungsi sebagai jalan umum. BPN Balikpapan menyatakan dokumen tersebut sah dan hasil pengukuran ulang telah sesuai dengan lokasi badan jalan.

"Kami mengajukan permohonan ganti rugi karena sejak awal lahan ini digunakan, memang belum pernah ada kompensasi yang diberikan," ujar Rifai.

Ruas jalan sepanjang sekitar 1.500 meter itu telah menjadi akses utama warga selama puluhan tahun.

Awalnya, jalur tersebut merupakan jalan tanah yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat sebagai rute penghubung dari Taman Bukit Sari Villa Intra Persada (VIP) I menuju kawasan Batu Ratna.

Seiring berjalannya waktu, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) meningkatkan kualitas jalan tersebut menjadi aspal berdasarkan usulan kelurahan dan kecamatan, namun tanpa melakukan verifikasi status kepemilikan lahan terlebih dahulu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Danang Eko Susanto menyampaikan bahwa RDP ini digelar untuk memastikan kejelasan batas objek tanah serta menindaklanjuti pembahasan sebelumnya yang telah berlangsung di Balai Kota.

"Tanah tersebut saat ini sudah menjadi jalan poros di kawasan Taman Sari. Karena itu, pilihan logisnya adalah Pemkot melakukan ganti rugi agar statusnya sebagai fasilitas umum menjadi sah secara hukum," kata Danang.

Selain verifikasi BPN, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) juga akan meneliti status lahan tersebut.

Langkah ini diperlukan guna memastikan apakah ruas jalan itu murni milik pribadi atau bagian dari fasilitas umum (fasum) yang wajib diserahkan oleh pengembang perumahan.

Terkait nilai kompensasi, Pemkot Balikpapan belum menetapkan nominal karena perhitungan sepenuhnya akan diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen setelah seluruh aspek legalitas klir.

DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian sengketa ini secara berkeadilan. Komisi I meminta seluruh pihak terkait untuk mematuhi prosedur yang berlaku demi menghindari potensi konflik baru di masa mendatang.

Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.