Pemkot Ambon terbitkan edaran pembatasan gawai bagi siswa PAUD hingga SMP - ANTARA News Ambon, Maluku

2026/07/22

Ambon (ANTARA) -

Dinas Pendidikan Kota Ambon, Maluku  menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/1580/DINDIK yang membatasi durasi dan akses penggunaan perangkat elektronik berupa telepon seluler bagi siswa jenjang PAUD, SD, dan SMP selama kegiatan belajar mengajar.

“Kita sudah keluarkan edaran penggunaan telepon seluler di sekolah bagi siswa. Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kedisiplinan, prestasi belajar, literasi, dan numerasi sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinand Tasso di Ambon, Rabu.

Ia menjelaskan siswa dilarang menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk menunjang kegiatan belajar mengajar atau dalam kondisi darurat.

Menurutnya, ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.

Selain itu, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa juga dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, setiap sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan telepon seluler di setiap kelas selama jam belajar.

“Sekolah juga diwajibkan menunjuk petugas, seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas lain, untuk memfasilitasi komunikasi mendesak antara orang tua dan siswa,” ujarnya.

Dinas Pendidikan turut menginstruksikan sekolah memasang pamflet mengenai pembatasan penggunaan telepon seluler di gerbang sekolah dan ruang kelas serta memasukkan ketentuan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.

Ferdinand mengatakan surat edaran itu juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai dan internet di rumah, antara lain dengan mengaktifkan fitur parental control, membatasi waktu penggunaan perangkat, memantau konten yang diakses anak, serta memberikan edukasi mengenai risiko penyalahgunaan internet, termasuk perundungan siber, penipuan digital, dan paparan konten negatif.

Ia mengharapkan orang tua menjadi teladan dalam penggunaan perangkat digital, mengarahkan anak memanfaatkan gawai untuk kegiatan edukatif, serta memperbanyak interaksi langsung agar ketergantungan terhadap perangkat digital dapat dikurangi.

Seluruh satuan pendidikan juga diminta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid agar penerapan berjalan efektif.

Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.