Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan keringanan berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif tunggakan pajak bumi bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan periode 2001 hingga 2025.
"Kebijakan pengurangan dan penghapusan ini untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini tidak mampu membayarkan," kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Senin.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 513 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pemberian pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Illiza mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan terhitung mulai hari ini 14 September 2026 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026. Pengurangan PBB-P2 ini diberikan untuk masa tahun pajak 2001 sampai dengan 2012 sebesar 75 persen. Kemudian, masa pajak 2013 sampai dengan 2025 diberikan 50 persen.
"Pembebasan sanksi administratifnya untuk masa pajak tahun 2001 sampai dengan 2025 diberikan sebesar 100 persen," ujarnya.
Kemudian, piutang tunggakan PBB-P2 yang dikelola Pemerintah Kota Banda Aceh yaitu dari masa pajak 2013 sampai 2025 sebesar Rp99,6 miliar.
Ia menuturkan, jika kebijakan ini berjalan baik, maka terdapat potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) setelah dilakukan pengurangan yaitu dari masa 2001-2012 setelah dikurangi potongan 75 persen sebesar Rp9,1 miliar.
"Lali, terdapat potensi PAD dari masa 2013 sampai 2025 setelah dikurangi potongan 50 persen sebesar Rp49,8 miliar," katanya.
Illiza berharap, kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh semua masyarakat wajib pajak yang masih menunggak, karena sudah keringanan untuk menyelesaikan.
Penyelesaian tunggakan pajak ini, lanjut dia, juga memberikan manfaat kepada masyarakat karena bakal dikembalikan melalui program pembangunan daerah.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.