Pemkab Sleman menperketat evaluasi kinerja pejabat
Selasa, 1 September 2026 16:07 WIB
Pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sleman. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman
Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperketat evaluasi kinerja pejabat dengan menerapkan sanksi bertahap bagi mereka yang gagal memenuhi target, mulai dari pembinaan hingga demosi.
Sebanyak 153 pejabat administrator dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman menandatangani dokumen kontrak kinerja 2026 di Sleman, Selasa.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan penandatanganan kontrak tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen untuk membuktikan kinerja seluruh jajaran birokrasi.
"Kontrak kinerja menjadi bagian dari sistem untuk mengingatkan seluruh pejabat tentang tanggung jawab yang melekat di jabatan masing-masing," katanya.
Menurut Harda, pejabat diwajibkan memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), target fisik dan keuangan perangkat daerah, serta kompetensi manajerial.
Kepala OPD juga dituntut melakukan supervisi dan evaluasi secara berkala yang hasilnya dilaporkan langsung kepada bupati.
Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional/Pelaksana yang Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kerja.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme penghargaan dan sanksi berdasarkan hasil evaluasi kinerja pejabat.
Pejabat dengan capaian kinerja yang baik akan diprioritaskan masuk dalam program rencana suksesi dan pengembangan kompetensi.
Sebaliknya, pejabat yang gagal memenuhi target dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari pembinaan, pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), uji kompetensi ulang, mutasi, hingga demosi.
"Kalau sampai demosi, yang bersangkutan tidak bisa bekerja. Kalau memang tidak mampu, pejabat harus fair dan bisa menerima kenyataan. Mengakui tidak mampu membutuhkan jiwa besar," kata Harda.
Ia mengatakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sleman menuntut profesionalisme jajaran eksekutif karena proses penyusunan dan perencanaannya dilakukan oleh internal pemerintah kabupaten.
Melalui pengetatan evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman mengharapkan jajarannya tidak sekadar berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi berorientasi pada hasil yang memberikan dampak bagi masyarakat.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026