Pemkab Kotim gandeng Kemenkum Kalteng harmonisasi tiga regulasi daerah

2026/10/16

Pemkab Kotim gandeng Kemenkum Kalteng harmonisasi tiga regulasi daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 18:32 WIB

Image Print

Pemkab Kotim gandeng Kemenkum Kalteng harmonisasi tiga regulasi daerah di Palangka Raya, Jumat (16/10/2026). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengharmonisasikan tiga rancangan regulasi daerah untuk memperkuat tata kelola pendidikan dan organisasi perangkat daerah di sektor kesehatan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotim, Alang Arianto di Palangka Raya, Jumat, mengatakan penyusunan ketiga rancangan produk hukum tersebut merupakan upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi perangkat daerah bidang kesehatan.

“Regulasi yang baik menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pembahasan dan pengharmonisasian ini, kami berharap ketiga rancangan peraturan dapat disempurnakan sehingga memiliki kejelasan pengaturan, sesuai dengan kebutuhan daerah, dan dapat diimplementasikan secara optimal,” katanya.

Ia menegaskan, koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalteng diperlukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan disusun secara sistematis, memenuhi ketentuan perundang-undangan, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim.

Dalam pembahasan yang berlangsung pada Jumat (16/10) tersebut, tim membahas substansi materi muatan, kesesuaian dasar hukum, sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan rumusan norma dan teknik penyusunan peraturan.

Rancangan regulasi bidang pendidikan diarahkan untuk memperjelas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, dua rancangan di bidang kesehatan difokuskan pada penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Kesehatan serta UPT Puskesmas.

Kegiatan tersebut dihadiri Alang Arianto bersama jajaran perangkat daerah terkait dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Melalui harmonisasi tersebut, Pemkab Kotim berharap ketiga rancangan regulasi dapat menjadi landasan hukum yang jelas untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, penataan organisasi perangkat daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor mengatakan pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian substansi, kejelasan rumusan norma, dan keselarasan rancangan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembentukan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara cermat, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui proses pengharmonisasian ini, kita memastikan bahwa setiap norma yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat dilaksanakan secara efektif sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, regulasi di bidang pendidikan dan penataan organisasi perangkat daerah sektor kesehatan berperan mendukung efektivitas pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasikan Raperbup Barito Utara

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng raih juara nasional Anugerah Legislasi Daerah 2026

Baca juga: Pemkab Pulpis gandeng Kemenkum Kalteng perkuat isi produk hukum daerah

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.