Pemkab Gumas minta tiga desa siapkan pelaksanaan pilkades PAW
Selasa, 29 September 2026 15:57 WIB
Plt Kepala DPMD Gumas Hendra Surya. ANTARA/Chandra.
Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, meminta tiga pemerintah desa yang tersebar di tiga kecamatan, agar menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu (pilkades PAW).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Hendra Surya di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan tiga desa yang dimaksud yakni Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Tumbang Masukih Kecamatan Miri Manasa, dan Tumbang Bahanei Kecamatan Rungan Barat.
"Kades definitif di tiga desa tadi tidak bisa melanjutkan tugasnya sampai selesai pada 2030 nanti, karena satu dan lain hal," ungkapnya.
Ia menjelaskan, karena kades definitif tidak bisa melanjutkan tugas sampai selesai, maka saat ini Batu Tangkoi, Tumbang Masukih, dan Tumbang Bahanei dipimpin oleh Penjabat (Pj) kades.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, desa yang mengalami kekosongan jabatan kades dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun menggelar pemilihan antarwaktu melalui Musyawarah Desa, difasilitasi Pj kades.
Pemkab mengingatkan pelaksanaannya dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa, ketersediaan anggaran dalam APB Desa, serta kesiapan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan panitia pemilihan.
Desa yang belum mampu dapat menganggarkan biayanya melalui Perubahan APB Desa atau APB Desa tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, para Pj kades diharapkan berkoordinasi dengan BPD untuk membentuk panitia pemilihan, serta memfasilitasi penyusunan dan penganggaran biaya pemilihan dalam APBDesa sesuai kemampuan keuangan desa.
Pemerintah desa, perangkat desa, dan panitia dituntut bersikap netral dan profesional, tidak menguntungkan atau merugikan bakal calon tertentu, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan berlangsung.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Gumas Inda Setio Wahono menambahkan, pilkades PAW diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi pemerintah desa. Di mana pilkades PAW bisa dilakukan lewat musyawarah mufakat atau pemungutan suara, sedangkan pemilihnya adalah keterwakilan unsur masyarakat.
Ia menyebut, awalnya Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, juga dalam kondisi sejenis, yakni kades definitif tidak bisa melanjutkan tugas sampai selesai pada 2030, sehingga harus melaksanakan pilkades PAW. Namun, desa tersebut sudah melaksanakan pilkades PAW pada akhir Agustus 2026.
Pewarta : Chandra
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.