Gresik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gresik telah memfasilitasi pemulangan sembilan anak pekerja migran Indonesia (PMI) asal Gresik dari Malaysia hingga Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menjamin hak identitas, pendidikan, dan layanan kesehatan mereka.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan pemulangan anak pekerja migran bukan menjadi akhir proses perlindungan, melainkan langkah awal untuk memastikan mereka memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara.
"Anak-anak harus memiliki identitas, memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan membangun masa depan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Gresik, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan, Pemkab Gresik menerapkan tiga tahapan perlindungan, yakni pelacakan dan validasi data anak pekerja migran, fasilitasi pemulangan ke Indonesia, serta pendampingan melalui layanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pengembangan diri.
Pemkab Gresik mencatat terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di 10 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.520 PMI telah terintegrasi dalam data Dinas Tenaga Kerja selama periode 2022-2025, dengan Malaysia menjadi negara tujuan utama.
Hingga Juli 2026, pemerintah daerah telah memulangkan sembilan anak PMI asal Gresik dalam dua gelombang, yakni tiga anak pada Februari 2026 dan enam anak pada Juli 2026. Pada gelombang kedua, Pemkab Gresik juga membantu pemulangan tiga anak pekerja migran dari daerah lain.
Sebagaimana diketahui, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Nasional bertema Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atas komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak pekerja migran.
Sementara itu Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri menambahkan bahwa perlindungan pekerja migran harus mencakup keluarga, termasuk anak-anak yang ditinggalkan, sehingga manfaat migrasi tidak hanya diukur dari besarnya remitansi, tetapi juga dari terpenuhinya hak dan kualitas hidup keluarga pekerja migran.
Pewarta: Alinun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.