Pemkab Deli Serdang tertibkan bangunan tanpa izin di kawasan LSD

2026/09/12

Deli Serdang (ANTARA) - Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.

Bangunan yang belum selesai tersebut ditertibkan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deli Serdang. Penertiban dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan daerah.

“Pemkab melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin. Apalagi ini berada di bagian dari ketahanan pangan. Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah,” kata Bupati Deli Serdang Asri Ludin di Lubuk Pakam, Sabtu.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deli Serdang menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait bangunan tersebut.

“Kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban,” ujarnya.

Lom Lom menegaskan, Pemkab Deli Serdang akan terus menindak indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Penertiban dan pembongkaran di Desa Karang Anyar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Ketentuan tersebut melarang setiap orang atau badan mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan sanksi administratif yang salah satunya berupa pembongkaran.

Penertiban turut mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang.

Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratulana, mengatakan pihaknya mendukung langkah Pemkab Deli Serdang dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“Kita dari BNN mendukung program Bupati. Jangan sampai bangunan seperti itu berkembang dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.

Baca juga: Petugas tertibkan bangunan liar pedagang-posko ojol di Kampung Bali

Baca juga: Bupati Karawang pimpin penertiban puluhan bangunan liar di akses tol

Pewarta: Juraidi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.