Simalungun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengadakan kesepakatan hukum bidang pendidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berintegritas.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergi Pencegahan Penyimpangan dan Gangguan dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Kabupaten Simalungun.
MoU ditandatangani Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, dan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi SH MH, di Kantor Kejari Simalungun, Selasa (6/10).
Bupati Simalungun menyatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dengan mengedepankan upaya pencegahan serta edukasi.
Diharapkan, sinergi dengan pihak kejaksaan memperkuat pemahaman hukum para pengelola pendidikan, sehingga setiap kebijakan dan program berjalan tepat sasaran serta sesuai aturan.
Penandatanganan ini rangkaian kegiatan rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Pemrov Sumatera Utara
dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam rapat koordinasi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin SH MH menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif antara penegak hukum dan dunia pendidikan melalui konsep "Jaksa Sahabat Pendidik".
Kehadiran Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan memperluas ruang kolaborasi, memberikan pemahaman hukum, serta mendorong lingkungan pendidikan yang sehat dan berintegritas agar jati diri bangsa tetap terjaga.
MoU ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola pendidikan serta pencegahan dini segala bentuk penyimpangan.
Sinergi Pemkab Simalungun, Kejaksaan, dan seluruh insan pendidikan ditujukan agar tercipta lingkungan pendidikan yang berkualitas, aman, dan melahirkan generasi Simalungun yang berilmu, berkarakter, serta bermoral luhur.
Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.