Pemkab Bogor: Lahan Eks ‘Apartemen’ Lapas Cibinong Dapat Tetap Dimanfaatkan, Pakai Skema Pinjam Pakai

2026/09/30

Rabu, 30 September 2026 - 17:25 WIB

Bogor, VIVA – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan lahan bekas bangunan yang disebut fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap berstatus aset milik pemerintah daerah meski dapat dimanfaatkan pihak lapas melalui skema pinjam pakai.

Baca Juga

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Rabu, mengatakan, Pemkab Bogor telah memberikan persetujuan pinjam pakai lahan tersebut kepada Lapas Cibinong pada 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Prinsipnya kita sudah menyetujui," kata Ajat, Rabu (30/9/26).

Baca Juga

Ia menjelaskan proses pinjam pakai berawal dari permohonan Lapas Cibinong melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026 mengenai pinjam pakai bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026.

Baca Juga

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti melalui perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD tertanggal 13 Agustus 2026.

Dengan adanya persetujuan itu, menurut Ajat, lahan tetap dapat dimanfaatkan pihak Lapas Cibinong setelah 10 unit bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut dibongkar.

Namun, ia menegaskan tanah tersebut tetap berstatus aset Pemerintah Kabupaten Bogor dan tidak pernah dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun Lapas Cibinong.

"Tidak ada hibah dari kita, tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran menggunakan alat berat dan menargetkan seluruh bangunan dirobohkan pada hari yang sama.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut dibangun secara swadaya tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemenimipas masih melakukan pemeriksaan terkait keberadaan dan pemanfaatan bangunan tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

Hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas juga mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang. Namun, pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan barang bukti.

Halaman Selanjutnya

Hasil pemeriksaan lebih lanjut dijadwalkan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah proses analisis selesai. (Ant)