Pemkab Bengkulu Utara pastikan 2.298 PPPK paruh waktu tetap bekerja.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU UTARA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, memberikan kepastian kepada 2.298 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK paruh waktu) bahwa mereka akan tetap bekerja. Kepastian ini berlaku di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah hingga akhir Desember 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Carles Jhonson, menegaskan tidak akan ada kebijakan merumahkan para pegawai tersebut. "Meski kita sedang efisiensi anggaran, tapi kita pastikan tidak ada PPPK paruh waktu yang dirumahkan hingga akhir tahun 2026 ini," ujarnya di Kabupaten Bengkulu Utara, Senin.
Untuk menjamin hak para pegawai, Pemkab Bengkulu Utara telah menganggarkan dana sebesar Rp12 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk membayar 2.298 PPPK paruh waktu hingga Desember 2026. Dana tersebut bersumber dari pos belanja barang dan jasa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Carles menekankan bahwa hak para PPPK paruh waktu tetap terjamin dan tidak ada kebijakan merumahkan pegawai pada tahun ini. Kepastian ini diberikan di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.
Penurunan Dana Transfer Pusat
Carles menerangkan bahwa pada tahun 2026, dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Bengkulu Utara mengalami penurunan. Penurunannya mencapai 10,7 persen atau berkurang antara Rp119 miliar hingga Rp129 miliar dari total anggaran yang dialokasikan.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Bengkulu Utara melakukan efisiensi anggaran. Langkah ini diambil agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga tanpa mengganggu pelayanan publik.
Ketidakpastian Pendanaan Tahun 2027
Meski ada jaminan hingga 2026, pemerintah kabupaten belum dapat memberikan kepastian terkait pendanaan PPPK paruh waktu untuk tahun 2027. Pihaknya masih menunggu besaran dana transfer ke daerah tahun depan yang diperkirakan akan ditetapkan pada bulan September 2026.
Selain itu, Pemkab Bengkulu Utara saat ini juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Petunjuk ini terkait apakah belanja PPPK paruh waktu maupun penuh waktu nantinya akan dibiayai melalui APBN atau tetap menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di daerah masing-masing.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara