Pemkab Bekasi tetapkan pencairan bantuan pilkades bertahap - ANTARA News Megapolitan

2026/07/28

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan mekanisme pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2026 pada 20 September mendatang terbagi dalam dua tahap mengacu ketentuan yang berlaku.

"Pencairan dana akan disalurkan melalui rekening kas desa sebelum diteruskan kepada panitia pemilihan untuk membiayai seluruh tahapan," kata Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Selasa.

Ia menjelaskan ketentuan dimaksud tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus yang menjadi dasar penyaluran anggaran Pilkades Serentak 2026 di 154 desa pada 17 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Dalam petunjuk teknis dijelaskan, dana tersebut terlebih dahulu akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026 sebagai kelompok transfer bantuan keuangan khusus.

Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama digunakan untuk membiayai operasional dan honorarium panitia pemilihan, petugas pemutakhiran data pemilih serta operasional Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

"Pencairan tahap kedua diperuntukkan bagi pembayaran honorarium kelompok penyelenggara pemungutan suara serta pengadaan logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujarnya.

Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp59,95 miliar untuk membiayai Pilkades Serentak 2026 sebagai wujud komitmen menjaga kualitas seluruh tahapan pelaksanaan agar berlangsung aman, lancar serta sesuai ketentuan perundangan.

Alokasi pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2026 ini mengacu Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026. Dana itu disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa untuk mendukung seluruh proses penyelenggaraan pemilihan.

Asep juga memastikan pemerintah daerah tidak hanya menyiapkan dukungan melalui bantuan pendanaan tetapi juga mekanisme pengelolaan anggaran dapat berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh panitia penyelenggara maupun pemerintah desa diingatkan agar menggunakan anggaran sesuai ketentuan. Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat 30 hari setelah penetapan kepala desa terpilih.

"Pembinaan teknis akan dilakukan perangkat daerah terkait sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban dikawal APIP Kabupaten Bekasi. Kami ingin Pilkades 2026 berjalan sukses tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.