Pemkab Barito Utara pastikan pengadaan tanah WFC secara adil dan layak
Kamis, 30 Juli 2026 19:22 WIB
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F Girsang foto bersama dengan peserta konsultasi publik pengadaan tanah untuk perluasan area WFC di Kelurahan Melayu, di Aula Bappedalitbang (Bappedarida) Barito Utara, Muara Teweh, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Dokumen Pribadi
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah,memastikan pengadaan tanah untuk perluasan kawasan Waterfront City (WFC) di bantaran Sungai Barito wilayah kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah sepanjang 970 meter dilakukan secara tranparan dan berkeadilan.
"Konsultasi publik merupakan bagian penting dalam tahapan pengadaan tanah untuk memastikan seluruh proses pembangunan berlangsung secara transparan, terbuka, serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya," kata Bupati Barito Utara Shalahuddin melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda setempat Bahrum F. Girsang di Muara Teweh, Kamis.
Hal itu disampaikan dia pada konsultasi publik pengadaan tanah perluasan WFC di Kelurahan Melayu di Aula Bappedalitbang (Bappedarida) Barito Utara.
Menurut dia, pemerintah daerah memahami proses pengadaan tanah sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan maupun kekhawatiran di tengah masyarakat.
"Karena itu, melalui konsultasi publik ini kami ingin memastikan seluruh informasi dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya," katanya.
Bupati juga menegaskan seluruh proses pengadaan tanah akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil berdasarkan hasil penilaian penilai independen.
"Kami tidak menginginkan adanya pihak yang dirugikan. Sebaliknya, kami berharap pembangunan ini memberikan manfaat bersama bagi masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang," lanjutnya.
Melalui forum konsultasi publik ini, pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, maupun pendapat secara konstruktif sebagai bagian dari penyempurnaan pelaksanaan pembangunan.
Menurut Bupati, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam merencanakan program, tetapi juga memerlukan dukungan, partisipasi, dan kebersamaan seluruh masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan semangat gotong royong, saling memahami, serta mengutamakan musyawarah dalam setiap penyelesaian persoalan. Dengan komunikasi yang baik, seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar sehingga cita-cita mewujudkan Kabupaten Barito Utara yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan dapat tercapai bersama," katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, perangkat daerah terkait, aparat kecamatan dan kelurahan, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang telah mempersiapkan pelaksanaan konsultasi publik tersebut.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara mengajak masyarakat mendukung proses pengadaan tanah untuk perluasan kawasan Waterfront City sebagai bagian dari pembangunan strategis daerah.
"Pengadaan tanah merupakan tahapan penting dalam mewujudkan pembangunan kawasan WFC yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas kawasan perkotaan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," kata Sekretaris Dinas Perkimtan Barito Utara Abdi Setia Rahman.
"Kami berharap dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat agar proses ini dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Abdi.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan tanah akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan musyawarah bersama masyarakat.
"Kami berharap bapak dan ibu memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan proses pengadaan tanah. Seluruh hak masyarakat akan dipenuhi melalui mekanisme pemberian ganti kerugian yang layak dan adil berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai independen," katanya.
Baca juga: Pemkab Barito Utara sosialisasikan program pelebaran jalan dan WFC
Pewarta : Kasriadi
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.