Pemerintah Sahkan PP 31 Tahun 2026, Potongan Harga Minimum 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas

2026/07/31

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa aturan anyar ini merupakan hasil perjuangan panjang dari berbagai pihak. Pengesahannya sekaligus menjadi wujud nyata komitmen pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto.

"Kita bersyukur akhirnya ini bisa terwujud sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Jadi ini luar biasa," katanya, saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Salah satu poin mendasar dari regulasi baru ini adalah jaminan pemotongan harga bagi para penerima manfaat. Pemotongan tersebut berlaku di berbagai sektor pelayanan publik maupun swasta.

Baca Juga: Perkuat Peran Pengentasan Kemiskinan, Mensos Titip Lima Pesan kepada DNIKS

"Penyandang disabilitas berhak mendapatkan potongan harga atau biaya minimal 20 persen di sembilan sektor strategis seperti pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga," jelas Saifullah.

Untuk mengakses hak konsesi tersebut, pemerintah bakal menyediakan identitas resmi berupa Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari empat juta telah terverifikasi dan diterbitkan Kartu Penyandang Disabilitas," tutur Saifullah.

Saifullah menargetkan bahwa tahun ini lebih dari 50 persen penyandang disabilitas dapat terverifikasi dan diterbitkan KPD, sementara tahun depan 100 persen.

Selain memberikan jaminan fasilitas bagi individu disabilitas, PP Nomor 31 Tahun 2026 ini juga menyiapkan skema apresiasi khusus untuk jajaran dunia usaha dan badan usaha.

Baca Juga: Mensos Sambangi ICW, Perkuat Pencegahan Korupsi Program Sekolah Rakyat

"Dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang insentif sektor swasta. Perusahaan swasta yang mempekerjakan disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata inklusif akan mendapatkan apresiasi, kemudahan perizinan, hingga kompensasi," kata Saifullah.

Terkait PP ini, Saifullah menegaskan bahwa Kementerian Sosial memegang mandat utama dalam mengawal ketercapaian jalannya peraturan pemerintah tersebut secara berkala.

"Peran Kementerian Sosial dalam peraturan pemerintah ini bertindak sebagai koordinator untuk melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan PP ini secara nasional langsung kepada bapak presiden," ujarnya.