Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:34 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini mengubah jadwal yang semula mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Baca Juga
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga
Perpanjangan ini mencakup sejumlah kategori produk dan jasa, termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan tertentu, hingga produk impor. Meski demikian, jadwal kewajiban sertifikasi halal tidak seluruhnya disamakan karena beberapa kategori tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.
Baca Juga
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh tambahan waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Pemerintah juga menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri. Kebijakan ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Sertifikasi Halal Kosmetik dan Obat Juga Disesuaikan
Selain makanan dan minuman, pemerintah memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 untuk sejumlah kategori lain. Produk tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan yang sebelumnya dijadwalkan menjalani penahapan hingga 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, tidak semua produk mendapatkan perpanjangan dengan jadwal yang sama. Sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Adapun obat keras selain psikotropika tetap mengikuti jadwal hingga 17 Oktober 2034.
Sejalan dengan perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaannya dan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Pemerintah menegaskan perpanjangan masa penahapan ini tidak mengubah komitmen terhadap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Penyesuaian dilakukan agar penerapan kewajiban sertifikasi dapat berjalan efektif sesuai kesiapan ekosistem.