Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui sejumlah strategi kolaboratif, mulai dari penguatan regulasi, layanan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pembekalan remaja melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menjelaskan KUA memiliki posisi strategis dalam pencegahan perkawinan anak karena menjadi pintu awal pencatatan dan pemeriksaan perkawinan.
“Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari pengadilan,” ujar Ahmad Zayadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain memastikan persyaratan usia, KUA memberi pembekalan kepada calon pengantin melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Bimbingan ini mencakup kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, kehidupan keluarga, serta dinamika rumah tangga.
Pada tahap pemeriksaan, kata dia, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) memastikan kelengkapan dokumen, kebenaran data, serta ada atau tidaknya halangan perkawinan.
Dengan demikian peran KUA dalam pencegahan perkawinan anak tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan calon pengantin memiliki pemahaman dan kesiapan memasuki kehidupan perkawinan.
Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang memperkuat KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) layanan Bimas Islam di tingkat kecamatan. Layanan KUA juga mencakup bimbingan remaja, bimbingan usia nikah, Bimwin, pembinaan keluarga sakinah, dan konsultasi keluarga.
Sementara melalui BRUS, kata dia, remaja dibekali kemampuan mengelola diri (self-management) dan melindungi diri (self-protection) dari gaya hidup dan perilaku berisiko. Pembekalan tersebut mencakup penguatan kontrol emosi, integritas, serta kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Materi BRUS turut diarahkan untuk mencegah berbagai persoalan yang dapat mengganggu perkembangan remaja, seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pernikahan dini.
Edukasi kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga diberikan agar remaja memahami konsekuensi perkawinan serta mampu mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi.
“BRUS menjadi bagian penting dalam membangun karakter remaja. Kami ingin mereka memiliki kontrol emosi yang baik, berintegritas, mampu menjaga diri, dan memiliki kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab,” kata Zayadi.
Menurutnya, pembekalan sejak remaja juga memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas keluarga. Pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga diharapkan dapat membantu mencegah pernikahan dini, mengurangi risiko perceraian, serta berkontribusi secara tidak langsung dalam menekan risiko stunting melalui kesiapan calon orang tua.
Ia menegaskan pencegahan perkawinan anak harus dilakukan jauh sebelum remaja memasuki usia pernikahan. Upaya tersebut perlu dibangun melalui edukasi, pembentukan karakter, dan pendampingan sejak dini.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.