Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah kembali mengusulkan skema biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar 52 persen yang dibayarkan jamaah dan 48 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nah, kan, formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jamaah, 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin.
Usulan ini menjadi yang kedua dalam pembahasan biaya haji antara Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI.
Pada usulan pertama, Kemenhaj mengajukan skema biaya haji 40 persen dibayarkan jamaah dan 60 persen melalui Nilai Manfaat dari total usulan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang.
Menurut Dahnil, usulan terbaru 52:48 persen ini juga berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto saat dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menghadap ke Istana beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, kata Dahnil, pembahasan biaya haji masih dinamis, namun pemerintah terus memastikan agar biaya haji tidak boleh membebani jamaah di tengah naiknya berbagai biaya layanan dalam dan luar negeri.
“Makanya sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jamaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jamaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,” kata dia.
Salah satu pembahasan yang alot adalah kenaikan biaya avtur yang memengaruhi biaya penerbangan haji. Biaya penerbangan ini menyumbang sekitar 35 persen dari total ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Kendati demikian, Dahnil berharap pemerintah dan DPR segera memutuskan besaran biaya haji serta komposisi yang mesti dibayarkan jamaah. Kepastian biaya haji ini bakal memudahkan Kemenhaj mempersiapkan layanan berikutnya.
“Semoga secepatnya (diputuskan biaya haji),” kata Dahnil.
Baca juga: BPKH tegaskan terbuka terhadap rencana audit forensik oleh Kemenhaj
Baca juga: Kemenhaj hapus mekanisme lunas tunda ganti dalam haji khusus
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah evaluasi komponen usulan biaya haji 2027
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.