Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan Pemerintah Indonesia saat ini secara resmi menggandeng Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup nasional.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat kepada ANTARA dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan kerja sama teknis bersama Interpol resmi dimulai melalui pembentukan tim kerja yang dalam waktu dekat siap menyusun peta jalan penindakan aktor intelektual kejahatan lingkungan di Tanah Air.
"Ini baru dimulai. Nanti ada technical working group yang mendetailkan langkah-langkah kerja sama. Intinya penegakan hukum harus berkembang dari sekadar mengejar pelaku di lapangan atau follow the perpetrator menjadi juga follow the money, follow the corporation, follow the beneficial owner, dan follow the mastermind," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.
Langkah tegas ini, lanjutnya, diambil mengingat besarnya kerugian ekologis dan ketidakadilan ekonomi akibat kejahatan lingkungan, seperti pembalakan liar, penangkapan ikan ilegal, perdagangan satwa liar, hingga penambangan ilegal.
Dalam paparannya mengutip data Bank Dunia, Menteri LH mengatakan kerugian ekonomi global akibat kejahatan lingkungan mencapai 1 - 2 triliun dolar AS setiap tahunnya, yang mana 90 persen diantaranya berasal dari hilangnya jasa ekosistem seperti perlindungan banjir dan penyerapan karbon.
Sementara di tingkat nasional, Jumhur membeberkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2023 hingga semester I 2024 yang mendeteksi indikasi transaksi kejahatan pertambangan mencapai sekitar Rp684 triliun dan kejahatan lingkungan hidup mendekati Rp200 triliun.
"PPATK juga menemukan transaksi yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin mencapai Rp185 triliun dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun, termasuk indikasi aliran emas ilegal menuju pasar luar negeri," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.
Melihat besarnya angka indikasi transaksi tersebut, dia menegaskan pemberantasan tidak bisa lagi berfokus pada eksekutor lapangan semata, melainkan harus melacak alur pembiayaan, korporasi pengendali, hingga penerima manfaat utama (beneficial owner).
Di samping penegakan hukum internasional, pemerintah melalui KLH pada tahun ini akan memfasilitasi penandatanganan kesepakatan bersama yang melibatkan kementerian/lembaga hingga pelaku usaha atas gagasan "pertobatan lingkungan" untuk mendorong pemulihan ekosistem di seluruh kawasan dan sektor kegiatan ekonomi.
Poin ini dinilai tak kalah penting dan mendesak karena menurutnya, kerusakan lingkungan juga berkorelasi dengan tingginya tingkat kerentanan bencana alam yang dampaknya tak sedikit; baik dari korban jiwa, sosial ekonomi masyarakat, hingga perekonomian daerah.
Adapun misalnya berdasarkan perhitungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kerugian dampak bencana hidrometeorologi yang mendominasi sepanjang 2025 mencapai Rp22,8 triliun dan angka pemulihannya jauh lebih besar, seperti bencana banjir bandang Sumatera mencapai Rp56 triliun.
"Intinya memulihkan dan memuliakan lingkungan, tidak lagi merusak. Yang sekarang masih merusak, ya berhenti, dan setelah berhenti, pulihkan," katanya.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.