REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Syamsul didakwa melakukan pemerasan terhadap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahannya untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Tindak pemerasan tersebut sempat ditentang bawahannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan, kasus dugaan pemerasan oleh Auliya terjadi antara Februari-Maret 2026. Pada Februari, Syamsul memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono ke ruangannya. Pada momen itu, Syamsul menyampaikan dia membutuhkan dana THR yang dikumpulkan dari para kepala OPD Pemkab Cilacap.
Menindaklanjuti permintaan Syamsul, Sadmoko kemudian memanggil Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Cilacap, Subowo, dan dua asisten lainnya. “Selanjutnya Sadmoko Danardono menyampaikan bahwa terdakwa membutuhkan uang yang akan diberikan sebagai THR kurang lebih sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta,” kata JPU saat membacakan dakwaan terhadap Auliya.
Sadmoko lantas memerintahkan Subowo dan lainnya untuk berkoordinasi dengan para kepala OPD serta menyampaikan jumlah uang yang harus disetorkan. “Atas permintaan tersebut, Subowo menyatakan keberatannya dengan mengatakan, ‘Kenapa seperti ini harus ada?’, dan dijawab oleh Sadmoko Danardono bahwa ini merupakan permintaan dari terdakwa,” ujar JPU.
Mereka kemudian menghimpun dana untuk Sadmoko. Dari pemerasan tersebut, dana yang terhimpun untuk disetorkan kepada Syamsul yaitu sebesar Rp568 juta. “Bahwa perbuatan terdakwa selaku pejabat Cilacap bersama dengan Satmoko Danardono selaku Sekda Kabupaten Cilacap telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa beberapa kepala OPD untuk memberikan uang sejumlah Rp568 juta. Telah mengguntungkan diri sendiri atau terdakwa sejumlah total Rp568 juta,” kata JPU.
JPU menambahkan, perbuatan Syamsul bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) juncto Pasal 76 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perbuatan Syamsul Auliya Rachman bersama-sama dengan Sadmoko Danardono merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU.
Seusai pembacaan dakwaan Syamsul menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan padanya. Dengan demikian, persidangan akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Syamsul diketahui terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026 lalu. (Kamran Dikarma)
(Foto di Gudang Foto)