Peluang Karier Pengacara Terbuka, Lulusan S1 Hukum Perlu Tahu Tahapan Ini

2026/10/17

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jakarta, VIVA – Lulusan sarjana hukum memiliki beragam pilihan karier, salah satunya menjadi advokat atau pengacara. Profesi ini berperan memberikan jasa hukum dan mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.

Baca Juga

Untuk menekuni profesi tersebut, lulusan hukum perlu memenuhi persyaratan dan menjalani sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga pengangkatan dan penyumpahan menjadi bagian dari proses yang perlu dipahami calon advokat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menguasai ilmu hukum, calon advokat juga perlu memahami etika profesi dan tanggung jawab dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Kemampuan tersebut diperlukan untuk membantu pencari keadilan memahami hak-haknya dan menghadapi persoalan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga

Tahapan Menjadi Advokat

PKPA merupakan pendidikan profesi yang perlu ditempuh calon advokat. Pendidikan ini menjadi bekal untuk memahami praktik profesi hukum sebelum mengikuti ujian profesi dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam proses menjadi advokat.

Baca Juga

Setelah menjalani tahapan pendidikan dan ujian, calon advokat perlu memenuhi persyaratan pengangkatan serta penyumpahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap tahapan tersebut menjadi bagian dari proses persiapan sebelum seseorang menjalankan profesi advokat.

Di luar persyaratan formal, kemampuan berkomunikasi, menganalisis persoalan, menyusun argumentasi hukum, dan memahami kebutuhan klien juga menjadi bekal penting. Advokat tidak hanya dituntut memahami peraturan, tetapi juga mampu menerapkannya ketika mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Peran Advokat dalam Bantuan Hukum

Kebutuhan terhadap pendampingan hukum menjadi salah satu alasan pentingnya pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum. Pengetahuan hukum diharapkan tidak hanya dimiliki kalangan profesional, tetapi juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang mengalami ketidakpastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum PP Pagar Nusa Nahdlatul Ulama, Gus Muchammad Nabil Haroen, menekankan pentingnya peran tersebut, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk memperjuangkan haknya.

“Pengetahuan hukum yang kita miliki harus dapat menjadi pegangan bagi masyarakat yang sedang berada di dalam ketidakpastian hukum, terutama bagi mereka yang tidak memiliki biaya maupun keberanian untuk memperjuangkan haknya,” jelas Gus Nabil, dikutip dari keterangannya, Sabtu (17/10/2026). 

Halaman Selanjutnya