Jakarta -
Pemeriksaan terhadap ANW terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam kasus yang menyeret Betrand Peto selesai digelar di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur. ANW menjalani proses asesmen tersebut selama kurang lebih empat jam bersama tim psikolog.
Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengungkapkan kondisi terkini kliennya setelah selesai menjalani pemeriksaan tersebut.
"Tadi kurang lebih klien kami diperiksa 4 jam oleh psikolog untuk melihat bagaimana kondisi psikologi dan mentalnya. Tadi klien kami menyampaikan ke kami, dia sedikit plong setelah diperiksa, " kata Thulus Pardosi di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (19/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thulus Pardosi menuturkan kekhawatiran yang masih membayangi korban berkaitan erat dengan situasi di luar pemeriksaan, termasuk rasa cemas akan keselamatannya di tempat tinggal.
"Walaupun kekhawatiran akan keselamatannya, kekhawatiran akan bagaimana dia di tempat tinggalnya masih ada," tuturnya.
Terkait pemeriksaan di dalam ruangan, tim menyebut materi pertanyaan banyak menggali lingkungan terdekat korban.
"Cerita yang kami dengar banyak pertanyaan soal keluarga, soal bagaimana hubungan klien kami dengan keluarga, terus bagaimana support dari keluarga. Jadi banyak pertanyaan dari psikolog mengarah pada bagaimana hubungan klien dengan keluarga," beber Thulus Pardosi.
Mengenai kesimpulan diagnosis dan program pemulihan trauma korban, pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari tim psikolog yang akan diserahkan kepada pihak lembaga dalam beberapa hari ke depan.
"Namun untuk hasilnya, kami tidak bisa menyampaikan karena masih butuh waktu satu sampai dua hari nanti psikolog akan menyerahkan ke LPSK," pungkasnya.
Perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ANW ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di sebuah kelab malam yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pihak terlapor, Betrand Peto, membantah tegas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Putra Ruben Onsu itu menyatakan akan kooperatif menjalani prosedur hukum yang berlaku.
(ahs/pus)