Pelaku Usaha Beras Fortifikasi Bermasalah Wajib Ganti Rugi Konsumen

2026/09/19

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha beras fortifikasi diimbau wajib memenuhi tanggung jawab mutu dan memberikan ganti rugi kepada konsumen jika terbukti melanggar ketentuan produk sesuai regulasi yang berlaku. Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Renti Maharaini Kerti menuturkan, pelaku usaha wajib beriktikad baik dan bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan, termasuk memastikan standar mutu terpenuhi dan informasi pada label sesuai dengan kondisi produk.

"Pelaku usaha wajib beriktikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen," ujar Renti, dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2026).

Dia mengatakan, hal itu menyikapi temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp 89 triliun.

Renti menegaskan pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menyoroti perspektif dolus eventualis dalam kasus tersebut.

Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan dengan sadar kemungkinan, di mana pelaku tidak secara langsung menginginkan suatu akibat buruk terjadi, tetapi ia menyadari adanya potensi atau risiko akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya.

Dia menuturkan, aspek itu perlu dilihat apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.

Pelaku Usaha Wajib Beritikad Baik

Temuan beras fortifikasi bermasalah di Lampung

Perbesar

Temuan beras fortifikasi bermasalah di Lampung

Renti menuturkan, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beriktikad baik. Artinya, pelaku usaha harus comply dengan aturan yang berlaku.

"Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum,” ujar dia.

BPKN menilai ketentuan perlindungan konsumen memberikan dasar yang jelas mengenai kewajiban pelaku usaha.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan mengenai label dan iklan pangan, persyaratan mutu dan label beras, dan perizinan pangan.

Hak Konsumen Harus Dilindungi

Bagi BPKN, menurut Renti, standar tersebut bukan sekadar urusan administratif. Di balik label dan standar itu ada hak konsumen yang harus dilindungi.

Konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian selisih harga apabila memang terbukti ada kerugian.

"Karena itu, bukti pembelian jangan dibuang,” kata Renti.

Ia menegaskan, hal itu bukan hanya soal keuntungan dagang tetapi bagaimana hak konsumen atas keamanan pangan dan informasi yang benar. Apalagi ada kelompok rentan yang memang membutuhkan pangan dengan kandungan gizi sesuai klaim.

BPKN mendukung langkah Bapanas dan Satgas Pangan Polri untuk menghentikan peredaran produk yang tidak memenuhi syarat.

"Kalau pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban dan konsumen yang dirugikan harus mendapatkan pemulihan,” ujar Renti.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp 89 triliun.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6