Putri Dinda Permata Sari
| 16 September 2026, 22:32 WIB

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyebut proses pembentukan UU Pemilu tidak bisa hanya ditentukan melalui kesepakatan segelintir elite. - Foto: Humas DPR
AKURAT.CO Kesepakatan pimpinan partai politik koalisi pemerintah terkait revisi Undang-Undang Pemilu bukan merupakan keputusan final.
Pasalnya, seluruh poin yang disepakati antarelite tetap harus dibahas melalui DPR.
Begitu disampaikan Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menanggapi kesepakatan koalisi pemerintah terhadap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen dalam RUU Pemilu.
Menurutnya, pembicaraan antarparpol merupakan hal wajar sebagai bagian dari strategi politik. Namun, Komarudin mengingatkan bahwa UU Pemilu menyangkut kepentingan seluruh rakyat, sehingga proses pembentukannya tidak bisa hanya ditentukan melalui kesepakatan elite.
"Elite koalisi ya wajar-wajar saja, mereka pasti punya strategi juga. Tapi saya kira undang-undang ini kan milik publik. Undang-undang itu mengatur rakyat Republik Indonesia. Kita di sini ini hanya ditugaskan itu. Kita diwakilkan oleh rakyat untuk bahas undang-undang di situ. Jadi, strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR," jelasnya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Komisi II DPR Target Panja RUU Pemilu Dibentuk Tahun Ini
Komarudin menyebut pembahasan UU Pemilu selama ini lazim dilakukan di Komisi II DPR.
Komarudin, yang telah dua periode menjadi anggota Komisi II DPR, memperkirakan pembahasan RUU Pemilu kali ini juga akan berlangsung di komisi tersebut.
"Yang selama ini lazim terjadi, itu namanya UU Pemilu itu dibahas di Komisi II. Saya kan dua periode di Komisi II, jadi biasa dibahas di Komisi II. Dan saya kira kali ini juga pasti di sekitar-sekitar itulah," ujarnya.
Komarudin memastikan PDIP tidak merasa ditinggalkan meski tidak berada dalam koalisi pendukung pemerintahan.
Namun, ia berharap seluruh kekuatan politik tetap dilibatkan dalam pembicaraan mengenai aturan dasar penyelenggaraan pemilu.