Pansus DPRD Samarinda rumuskan Ranperda reklame untuk optimalkan PAD - ANTARA News Kalimantan Timur

2026/07/14

Pelaku usaha keberatan dengan pengurusan izin yang terlalu lama karena berbelit-belit

Samarinda (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, untuk memperbaiki tata kelola estetika kota sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, di Samarinda, Selasa, mengatakan bahwa realisasi PAD dari sektor reklame hingga pertengahan tahun 2026 baru menyentuh Rp1,2 miliar. 

Angka tersebut masih sangat jauh dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebesar Rp10 miliar. 

Menurutnya, ketimpangan ini menjadi sinyal kuat adanya persoalan mendasar pada sistem perizinan dan pengawasan di Kota Tepian.

Berdasarkan masukan dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda, para pelaku usaha sebenarnya berkomitmen penuh untuk membayar pajak. Namun, birokrasi yang panjang dan berbelit-belit menjadi hambatan utama di lapangan.

"Pelaku usaha keberatan dengan pengurusan izin yang terlalu lama karena berbelit-belit," ujar Markaca .

Selain masalah birokrasi, pengusaha juga mengeluhkan kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pemasangan reklame. 

Kebijakan ini dinilai kurang tepat karena konstruksi reklame mayoritas bersifat semi-permanen dan berfungsi sebagai sarana promosi, bukan bangunan fisik utuh.Lambatnya penerbitan izin ini memicu dilema. 

Di satu sisi, pengusaha kesulitan menunaikan kewajiban pajaknya. Di sisi lain, banyak reklame liar ilegal akhirnya berdiri karena pengusaha memilih memasang papan promosi terlebih dahulu sambil menunggu dokumen resmi terbit. 

Dampaknya, Pemkot Samarinda kehilangan potensi penerimaan daerah yang cukup besar.

"Target Rp10 miliar itu masih jauh dari harapan karena yang masuk baru Rp1,2 miliar. Kondisi di lapangan juga semrawut, tidak sebanding dengan uang yang masuk ke kas daerah. Ini jelas mengindikasikan banyak reklame tidak berizin," tegas Markaca.

Sebagai solusi pengawasan, DPRD Samarinda mengusulkan penerapan sistem kode batang (barcode) pada setiap papan reklame yang telah mengantongi izin resmi. 

Teknologi ini diharapkan mempermudah pemerintah dalam memetakan reklame legal dan menindak yang ilegal.

"Melalui sistem ini, pemerintah tidak akan kesulitan membedakan mana yang taat bayar dan mana yang tidak. Semua uang yang masuk juga bisa terhitung secara transparan," jelas Markaca. (Adv).

Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.