PANRB: Optimalisasi organisasi LPSK perkuat perlindungan masyarakat

2026/08/05

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung optimalisasi organisasi dan sumber daya manusia Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan tugas perlindungan kepada masyarakat berjalan dengan optimal.

Hal itu sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang mengubah status LPSK dari lembaga nonstruktural menjadi lembaga negara sekaligus memperluas fungsi dan kewenangannya.

Perubahan ini perlu diikuti penyesuaian tata kelola, kompetensi, dan jabatan agar LPSK mampu menjalankan mandatnya secara optimal.

"Ke depan, kita perlu mengoptimalkan dan mengkaji apakah kompetensi serta jabatan yang ada juga telah sesuai dengan strategi terkini LPSK," kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu dibahas dalam pertemuan Menteri PANRB dengan Ketua LPSK Achmadi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (4/8).

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026, LPSK mengemban mandat yang semakin komprehensif, antara lain menyelenggarakan pelindungan, memenuhi hak saksi dan korban, menyusun standar pelindungan, mengelola rumah aman dan Dana Abadi Korban, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat layanan pelindungan saksi dan korban secara menyeluruh.

"Pelindungan saksi dan korban bukan hanya pelindungan fisik. Di dalamnya juga terdapat pelindungan hukum, pemulihan medis dan psikososial, serta pemulihan atas kerugian ekonomi," kata Achmadi.

Untuk mendukung mandat tersebut, optimalisasi SDM perlu diarahkan pada kesesuaian kompetensi, jabatan, proses bisnis, dan strategi pelayanan LPSK.

Pemerintah juga akan mendalami peluang penguatan kompetensi melalui sinergi dengan sekolah kedinasan yang telah ada.

"Selain SDM, kita juga harus memastikan tata kelola LPSK berorientasi pada peningkatan kapasitas organisasi dan kualitas layanan, bukan sekadar penambahan struktur maupun jabatan," tutur Rini.

Desain organisasi juga perlu memastikan kejelasan pembagian fungsi, rantai komando, koordinasi, dan akuntabilitas. Penataan tersebut harus didukung kajian yang memuat mandat baru, peta proses bisnis, analisis jabatan dan beban kerja, kebutuhan SDM, profil risiko, serta proyeksi organisasi.

Melalui optimalisasi organisasi dan SDM, LPSK diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan pelindungan dan pemulihan yang menyeluruh serta sesuai dengan kebutuhan saksi dan korban.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.