Pakar Teikyo University menyoroti status hukum karya AI generatif
Selasa, 15 September 2026 16:30 WIB
Tangkapan layar video pakar hukum Teikyo University, Jepang, Prof Miyuki Tsuyuki saat menjadi pembicara secara daring dalam The 4th International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICOLGAS) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Teikyo University, Jepang, Prof Miyuki Tsuyuki menyoroti status hukum karya kecerdasan buatan generatif dan keterlibatan manusia dalam menentukan perlindungan hak cipta.
Dalam The 4th International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICOLGAS) 2026 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, ia memaparkan tantangan hukum seiring perkembangan kecerdasan buatan generatif yang semakin pesat.
“Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Jepang, karya merupakan ekspresi yang dihasilkan secara kreatif dari pikiran atau perasaan dalam bidang sastra, akademik, seni, atau musik,” kata Miyuki yang hadir secara daring.
Menurut dia, ketentuan tersebut menempatkan aktivitas mental manusia sebagai unsur penting dalam menentukan suatu karya. Perkembangan AI generatif kemudian memunculkan pertanyaan mengenai posisi manusia dalam proses penciptaan karya yang dihasilkan mesin.
Dalam paparannya, ia membedakan keluaran AI berdasarkan tingkat keterlibatan manusia dengan keluaran AI generatif yang prosesnya lebih banyak dilakukan mesin.
Menurut Miyuki, keluaran AI yang menggunakan data yang dipilih manusia dan dihasilkan berdasarkan instruksi manusia dapat dikategorikan sebagai karya yang memperoleh perlindungan hak cipta.
Sementara itu, keluaran AI generatif yang menggunakan data yang dipilih mesin dan dihasilkan berdasarkan perintah manusia menghadirkan persoalan berbeda.
“Keluaran tersebut (keluaran AI generatif) tidak dikategorikan sebagai karya yang dilindungi hak cipta,” katanya.
Namun, ia mempertanyakan kemungkinan adanya pengecualian atau standar baru terhadap penggunaan perintah, terutama ketika keterlibatan manusia dalam menghasilkan keluaran AI semakin besar.
Ia mencontohkan kasus di Jepang ketika seseorang diduga melakukan reproduksi tanpa izin terhadap gambar yang dihasilkan AI.
“Gambar tersebut dibuat menggunakan Stable Diffusion, dengan penciptanya menggunakan lebih dari 20 ribu prompt untuk menghasilkan gambar akhir,” katanya.
Menurut dia, kasus tersebut menunjukkan bahwa tingkat keterlibatan manusia dalam proses penciptaan karya dengan AI dapat menjadi persoalan hukum penting.
Selain status hak cipta, Miyuki menyoroti potensi pelanggaran hukum dari keluaran AI generatif.
Risiko tersebut mencakup hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain.
“Risiko juga dapat menyangkut hak personal, antara lain privasi, citra, publisitas, nama, dan kehormatan. Bahkan, rahasia dagang seperti daftar pelanggan, resep, pengetahuan teknis, dan algoritma berpotensi terdampak,” katanya.
Ia mengatakan persoalan hukum AI generatif perlu dilihat dalam tiga lapisan, yakni proses pembelajaran dari data, proses menghasilkan keluaran, dan proses penyebarluasan keluaran.
Pada tahap pembelajaran, kata dia, muncul persoalan mengenai penggunaan karya yang dilindungi hak cipta sebagai data untuk melatih AI tanpa izin pemegang hak.
Ia menjelaskan hukum Jepang melalui Pasal 30 Ayat (4) memberikan ruang penggunaan karya untuk analisis data dalam kondisi tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Menurut Miyuki, perkembangan AI yang berlangsung cepat membuat persoalan hukum baru terus bermunculan.
“Situasi yang saat ini dianggap sebagai persoalan baru pada akhirnya akan menjadi persoalan masa lalu setelah diuji, dikaji, dan diselesaikan melalui perkembangan hukum,” katanya.
Baca juga: Pakar Unsoed: Kebijakan hukum harus mendukung pembangunan berkelanjutan
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.