Pakar Hukum Blak-blakan soal Kasus Video Call Ruben Onsu, Sarwendah Bisa Lolos dari Jerat Akses Ilegal?

2026/10/19

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik rekaman video call yang diunggah Sarwendah dan menyeret nama Ruben Onsu kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktisi hukum Toni RM menilai dugaan akses ilegal dalam perkara tersebut perlu ditelaah lebih jauh, terutama terkait bagaimana rekaman itu diperoleh dan apakah ada izin dari pemiliknya.

Baca Juga

Ruben Onsu sebelumnya melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian berkaitan dengan beredarnya rekaman video call dirinya bersama seorang pria. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (11/10/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, Ruben diketahui membuat dua laporan polisi, salah satunya terkait dugaan pencemaran nama baik dan laporan lainnya mengenai dugaan akses ilegal.

Baca Juga

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan Sarwendah mengunggah rekaman tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum, sekalipun dilakukan sebagai bentuk perlawanan dalam persoalan yang tengah dihadapi.

Menurut Minola, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur hukum tanpa melakukan tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Baca Juga

"Gak bisa perlawanan gitu, lakukan upaya hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum," ujarnya.

"Lakukan perlawanan hukum boleh saja, tapi jangan melakukan perlawanan atau argumentasi hukum dengan cara-cara yang melanggar hukum," sambungnya.

Minola juga mempertanyakan dasar pembenaran atas tindakan tersebut apabila ditinjau dari perspektif hukum.

"Nah, sekarang saya tanya bentuk perlawanannya itu dibenarkan enggak secara hukum? Tentu tidak dibenarkan," kata Minola.

Namun, Toni RM memiliki pandangan yang menyoroti aspek berbeda, khususnya mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana akses ilegal dalam kasus tersebut.

Toni RM Jelaskan Tiga Unsur Akses Ilegal

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Toni menjelaskan, dugaan akses ilegal diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk menilai apakah suatu tindakan dapat dijerat dengan ketentuan tersebut, penyidik perlu melihat unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan.

"Illegal access diatur di Pasal 30 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di mana disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja ya, atau larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain," ujarnya, mengutip tayangan Youtube, Senin (19/10/2026).

Halaman Selanjutnya

Ia kemudian menguraikan unsur yang perlu diperhatikan dalam dugaan akses ilegal tersebut, mulai dari tindakan mengakses sistem elektronik milik orang lain hingga persoalan hak atau izin untuk mengaksesnya.