Pajak Marketplace Batal Berlaku Agustus 2026, Ini Penjelasan Purbaya

2026/08/05

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan pajak bagi transaksi di marketplace yang sebelumnya telah mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Menurut Purbaya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih dan penundaan akan dituangkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Pajak online mungkin kita tunda, nggak (jadi) Agustus ini mulai berjalan," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Rabu, 5 Agustus.

Ia menjelaskan, kebijakan pajak marketplace akan diterapkan kembali ketika kondisi ekonomi nasional menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.

"Saya selalu bilang (penerapannya) kalau daya beli ekonominya sudah membaik," katanya.

Terkait marketplace yang telah lebih dulu memungut pajak, Purbaya memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengembalian atau penyelesaiannya.

"Pasti ada mekanisme untuk ngebalikinnya," tuturnya.

Meski demikian, Purbaya belum merinci hingga kapan penundaan kebijakan tersebut akan berlangsung.

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen masih belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut dan pemerintah menginginkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sebelum pajak marketplace diberlakukan kembali.

"Bukan angka PDB aja kita lihat, variabel-variabel lain seperti consumer confidence, pembelian retail seperti apa kita lihat nanti, tapi kan kita nanti buat PMK untuk penudaan," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online atau e-commerce, mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penunjukan marketplace dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

"Hari ini, kami sebagai wakil dari pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memperbaharui, untuk terus membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, lebih simple dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 1 Juli.

Adapun empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyelenggara marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Sementara itu, ketentuan perpajakan bagi pedagang e-commerce tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun yang menggunakan skema PPh Final UMKM tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak atas peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun.

Bimo menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 memiliki empat tujuan utama yaitu pertama, mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan hanya perubahan mekanisme pemungutan atas pajak penghasilan dari kegiatan usaha melalui marketplace.

Kedua, menciptakan keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan ini akan menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan offline sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

BACA JUGA:


Adapun mekanisme baru ini juga diharapkan dapat menyederhanakan administrasi, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memastikan perlakuan perpajakan yang setara.

Ketiga, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil, yaitu pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil sekali lagi peredaran brutu sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPH Pasal 22," tegasnya.

Keempat, tarif yang dikenakan tergolong rendah dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak lantaran marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Adapun pajak yang telah dipungut tersebut dapat dikreditkan dalam perhitungan pajak pada tahun berjalan.

"Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPH final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPH final jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir tahun diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dilayar bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak," katanya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+