Warta Ekonomi, Jakarta -
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai penerapan pajak e-commerce perlu dibarengi dengan pembenahan sistem dan integrasi data lintas platform untuk mencegah celah penghindaran pajak.
Nailul mengatakan kebijakan pajak e-commerce pada dasarnya memiliki tujuan untuk menciptakan level playing field atau perlakuan perpajakan yang setara antara pedagang daring (online) dan luring (offline).
Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan dalam implementasi perpajakan bagi kedua kelompok pedagang. Pedagang offline di pasar lebih mudah teridentifikasi berdasarkan omzet, sedangkan pedagang online dinilai lebih sulit terdeteksi.
“Semangatnya memberikan level playing field yang sama antara penjual daring dan luring. Selama ini, peraturan perpajakan keduanya berbeda dari sisi implementasi,” kata Nailul kepada Warta Ekonomi, Senin (21/9/2026).
Ia menilai pelaku usaha daring yang telah memiliki NPWP sebenarnya sudah dapat memenuhi kewajiban perpajakan melalui skema normal, termasuk PPh Final UMKM sesuai ketentuan.
Menurut Nailul, pemungutan pajak melalui platform e-commerce juga dapat mempermudah pemerintah menarik pajak sejak awal transaksi.
Namun, ia menyoroti masih adanya celah dalam penerapan kebijakan tersebut, khususnya terkait data transaksi lintas platform.
Nailul mengatakan seorang pelaku usaha dapat memiliki beberapa toko di platform e-commerce yang berbeda. Kondisi tersebut berpotensi membuat penjualan terbagi ke beberapa platform sehingga masing-masing omzet berada di bawah ambang batas Rp500 juta per tahun.
“Mereka bisa saja membagi penjualan per tahunnya di bawah ambang batas Rp500 juta setahun. Artinya, mereka masih bisa melakukan penghindaran pajak melalui split revenue,” ujarnya.
Menurut Nailul, hingga saat ini belum terdapat aturan yang mengatur data cross platform sehingga pemerintah dapat melihat keseluruhan transaksi seorang pelaku usaha di berbagai platform.
“Belum ada aturan terkait dengan data cross platform ini,” katanya.
Selain integrasi data, Nailul menilai pemerintah perlu memastikan penerapan mekanisme baru tidak membuat pelaku usaha yang telah membayar pajak melalui skema yang berlaku kembali dikenai pungutan atas kewajiban yang sama.
“Harus ada kesepahaman juga terkait dengan pedagang yang sudah membayar pajak melalui pungutan biasa setiap tahunnya. Agar menghindari double taxation kepada pelaku usaha yang sudah taat,” ujarnya.
Ia menilai kesiapan sistem sebelumnya menjadi salah satu persoalan yang menyebabkan implementasi kebijakan mengalami penundaan. Menurutnya, pembenahan diperlukan sebelum aturan berjalan penuh agar celah yang ada tidak menghambat tujuan kebijakan.
“Saya rasa kemarin kesiapan sistem menjadi alasan penundaan implementasi karena masih ada celah untuk menyiasati sistem,” kata Nailul.
Karena itu, Nailul berharap pemerintah membenahi sistem sekaligus menyiapkan mekanisme data lintas platform agar penerapan pajak e-commerce dapat menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara.
“Saya berharap ada pembenahan sistem, kemudian juga ada data cross platform untuk memberikan keadilan perpajakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan perpajakan untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akan segera diimplementasikan setelah masa penundaan berakhir.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah dan pelaku usaha e-commerce pada dasarnya telah siap menjalankan ketentuan tersebut.
“Mereka kan udah siap sebenarnya. Tapi ada penundaan sampai 1 November. Nanti insyaAllah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya. Mereka udah siap, kita juga udah siap,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Pajak Marketplace Berlaku November, Ini Dampaknya Bagi Pedagang Kecil
Baca Juga: Sudah Mundur dari Agustus Jadi November, Platform Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce ke 2027
Baca Juga: Target Pajak Marketplace Mundur, Berlaku Mulai 1 November 2026
Bimo menjelaskan penundaan sebelumnya dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi seluruh pihak dalam memastikan kesiapan pelaksanaan aturan tersebut.
“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya,” kata Bimo.
Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan pemerintah masih ingin menjaga momentum pemulihan konsumsi masyarakat sebelum kembali menerapkan mekanisme pemungutan pajak melalui platform perdagangan digital.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).