ORI DIY dorong kampus evaluasi Satgas PPKS cegah kekerasan seksual
Jumat, 17 Juli 2026 06:26 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY Muflihul Hadi (kiri). ANTARA/Agung Dwi Prakoso
Yogyakarta (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong seluruh perguruan tinggi untuk mengevaluasi efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap kampus menyusul mencuatnya dugaan pelecehan seksual di tiga perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi, di Yogyakarta, Kamis, mengatakan evaluasi tersebut tidak boleh hanya dilakukan setelah suatu kasus menjadi perhatian publik, tetapi juga harus mencakup aspek pencegahan, deteksi dini, pengawasan kegiatan di luar kampus, pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), hingga relasi antara dosen dan mahasiswa.
"Kami mendorong setiap perguruan tinggi untuk segera mengevaluasi efektivitas satuan tugas dan mekanisme pengaduannya," ujarnya.
Ia juga meminta perguruan tinggi memprioritaskan perlindungan terhadap mahasiswa yang berada dalam posisi rentan atau memiliki ketergantungan akademik, serta menetapkan jangka waktu penanganan yang jelas dalam setiap kasus.
"Kampus juga perlu menyediakan petugas yang memiliki kompetensi, mendokumentasikan setiap tahapan pemeriksaan, menyampaikan perkembangan penanganan kepada korban, serta menyediakan pendampingan psikologis, hukum, sosial, dan akademik sesuai kebutuhan," katanya.
Menurut Muflihul, mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sivitas akademika di tiga perguruan tinggi swasta di Yogyakarta pada 2026 harus menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem penanganan kasus serta jaminan perlindungan bagi korban.
"Kepentingan, keselamatan, dan pemulihan korban harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama tanpa mengabaikan proses pemeriksaan yang objektif dan hak pihak-pihak yang diperiksa," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pengabaian laporan atau penyimpangan prosedur yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik dalam penanganan kasus tersebut.
"Pelecehan seksual di perguruan tinggi bukan hanya persoalan etik dan pidana, tetapi juga memiliki dimensi pelayanan publik," katanya.
Menurut dia, pelayanan pendidikan juga mencakup kemampuan institusi menciptakan lingkungan yang aman, menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, memberikan respons yang cepat, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, mencegah intimidasi maupun tindakan balasan, serta menjamin mahasiswa tetap dapat menjalankan hak akademiknya selama proses pemeriksaan dan pemulihan.
"Kampus perlu memastikan korban tidak dibebani untuk berulang kali menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada banyak pihak," ujarnya.
Selain itu, korban juga tidak boleh dipaksa berdamai ataupun dipertemukan dengan terlapor tanpa persetujuannya.
"Korban tidak boleh dibebani pembuktian secara tidak proporsional atau mengalami kerugian akademik akibat melaporkan peristiwa yang dialaminya," katanya.
Muflihul mengimbau Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi agar menangani setiap kasus secara independen, profesional, objektif, dan berperspektif pada korban dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta hak seluruh pihak yang diperiksa.
"Proses etik dan administratif kampus pada prinsipnya tidak boleh digunakan untuk menghalangi korban menempuh jalur hukum," ujarnya.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026