Optimalkan PAD, Pemkot Metro jalin kerja sama replikasi SISGITA

2026/09/22

Optimalkan PAD, Pemkot Metro jalin kerja sama replikasi SISGITA

Selasa, 22 September 2026 12:06 WIB

Image Print

Wali Kota Metro.Bambang Iman Santoso foto bersama kepala daerah lain usai tandatangan kerjasama replikasi SISGITA (ANTARA/HO)

Kerja sama ini merupakan bagian dari kolaborasi antardaerah melalui pemanfaatan inovasi yang telah dikembangkan oleh Pemkot Tangerang Selatan

Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) kota setempat. Salah satunya, dengan melakukan kerjasama replikasi dan pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) di Tangerang Selatan, Senin (21/9).

SISGITA merupakan inovasi Pemkot Tangerang Selatan yang berbasis Geographic Information System (GIS) yang mengintegrasikan data perpajakan (Nomor Objek Pajak/NOP PBB-P2) dengan data pertanahan (Nomor Identifikasi Bidang/NIB).

Replikasi SISGITA ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data objek pajak, meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat pelayanan pertanahan.

Penandatanganan kerja sama replikasi dan pemanfaatan SISGITA tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso bersama 58 kepala daerah se-Indonesia di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

"Kerja sama ini merupakan bagian dari kolaborasi antardaerah melalui pemanfaatan inovasi yang telah dikembangkan oleh Pemkot Tangerang Selatan," jelas Bambang Iman Santoso.

Dia menjelaskan, replikasi SISGITA ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Metro dalam memperkuat digitalisasi pemerintahan dan kualitas pengelolaan data daerah.

SISGITA merupakan sistem yang mengintegrasikan data geospasial pertanahan dengan data perpajakan, khususnya data bidang tanah dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui sistem ini, data pertanahan dan perpajakan dapat disandingkan sehingga pemerintah daerah lebih mudah mengetahui adanya perubahan atau ketidaksesuaian data.

Salah satunya terkait perubahan kepemilikan tanah. Jika kepemilikan suatu bidang tanah telah berubah sementara data perpajakan masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pemutakhiran data.

"Hal serupa dapat dilakukan terhadap perubahan kondisi fisik objek pajak. Misalnya, bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong telah berubah menjadi lahan terbangun," terangnya.

Integrasi data tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi basis data PBB-P2, mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, serta menyediakan informasi yang lebih baik sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.

Dengan replikasi tersebut, Pemkot Metro akan menyesuaikan SISGITA dengan kebutuhan dan karakteristik data pertanahan serta perpajakan di Kota Metro.

Selain Kota Metro, sejumlah pemerintah daerah dari berbagai provinsi juga mengikuti replikasi SISGITA, antara lain Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, serta Kota Bandarlampung.

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.