Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) untuk mendalami gangguan distribusi bahan bakar minyak di sejumlah daerah, termasuk persoalan antrean panjang, kekosongan stok, dan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan investigasi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih rinci mengenai persoalan pelayanan BBM dan merumuskan saran perbaikan bagi instansi terkait.
"Ombudsman RI akan terus mencermati perkembangan terkait dengan distribusi BBM ini dan bagaimana kemudian situasi di lapangan. Tentu akan terus kami pantau di 34 provinsi yang kami ada kantor perwakilannya dan juga kami akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atau biasa kami sebut sebagai IAPS sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Ghoffar di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Ombudsman telah menerima 25 informasi awal mengenai gangguan layanan BBM yang tersebar di sejumlah provinsi.
Informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal sebelum hasil pendalaman dan rekomendasi perbaikan disampaikan kepada publik.
Sebagai langkah awal, Ombudsman meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas mengevaluasi basis data kebutuhan serta kuota BBM untuk memastikan alokasi dan distribusi sesuai dengan kebutuhan riil setiap wilayah.
Menurut Ghoffar, evaluasi diperlukan agar kebijakan pasokan tidak hanya mengacu pada data agregat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat di daerah yang mengalami gangguan.
Baca juga: Ombudsman ungkap indikasi penyebab antrean panjang BBM di daerah
Ombudsman juga meminta Pertamina dan Pertamina Patra Niaga membuka informasi secara luas mengenai jadwal pengiriman, pemulihan pasokan, jam operasional, dan kapasitas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Keterbukaan informasi diharapkan membantu masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi pasokan dan mengurangi ketidakpastian saat terjadi antrean atau kekosongan stok.
Selain itu, pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengurai antrean dan memastikan keselamatan pengguna jalan.
Langkah tersebut dinilai penting karena antrean panjang di sekitar SPBU berpotensi mengganggu lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Ombudsman turut meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi secara profesional dan transparan berdasarkan bukti hukum yang tersedia.
Ghoffar mengatakan penindakan yang tepat diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dan memastikan pasokan digunakan sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, kementerian dan lembaga terkait diminta menyediakan kanal pengaduan yang mudah dijangkau agar masyarakat dapat melaporkan gangguan layanan maupun dugaan penyimpangan distribusi BBM.
Masyarakat juga diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan, tidak menimbun, mengikuti antrean dengan tertib, serta tidak memperjualbelikan kembali BBM yang dibeli.
Ombudsman mengingatkan masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat mendatangi kantor perwakilan Ombudsman di daerah masing-masing.
Ghoffar mengatakan hasil investigasi akan dilaporkan kepada media, termasuk temuan lapangan dan saran korektif yang diperlukan untuk memperbaiki pelayanan distribusi BBM.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM, meningkatkan kepastian layanan bagi masyarakat, dan mencegah persoalan serupa berulang di kemudian hari.
Baca juga: Ombudsman temukan gangguan layanan BBM di 11 provinsi
Baca juga: Ketua DPR minta pasokan BBM di Bali ditambah untuk atasi kelangkaan
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.