OJK Siapkan Bursa Mineral, Transaksi Komoditas Bakal Diawasi Lebih Ketat

2026/08/15

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, persiapan BMKS saat ini telah dilakukan secara intensif bersama sejumlah pihak. Infrastruktur perdagangan hingga sistem pendukung bursa disebut telah mulai disimulasikan.

"Persiapan ini sangat didukung oleh OJK, kemudian BIMS yang Prof. Brian, kemudian dan antara juga ya, itu sangat sinerginya sangat luar biasa," kata Friderica saat konferensi pers Nota Keuangan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026) Malam.

Baca Juga: Demutualisasi hingga Sanksi Tegas, Prabowo Sebut OJK Lakukan Reformasi Terbesar dalam Sejarah Bursa RI

Menurut Friderica, sejumlah mineral dan komoditas yang akan masuk ke dalam BMKS telah disiapkan. Namun, rincian komoditas yang diperdagangkan masih menunggu ketentuan lebih lanjut melalui regulasi yang menjadi dasar operasional bursa.

"Nah terus kemudian nanti siapa yang akan menjadi bursanya, siapa yang akan menjadi lembaga clearing, kemudian kayak KPEI KSEI-nya lah gitu di pasar modal, itu juga sudah kita siapkan semua," ujarnya.

Friderica menilai keberhasilan BMKS tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga bursa. Sistem perdagangan tersebut harus ditopang ekosistem yang mampu memastikan komoditas yang diperdagangkan benar-benar tersedia, memiliki kualitas sesuai spesifikasi, serta dapat ditelusuri pergerakannya.

Karena itu, persiapan dilakukan mulai dari sistem pergudangan hingga mekanisme pemeriksaan kualitas komoditas.

"Yang penting tuh ekosistemnya juga udah siap belum masuk ke BMKS ini," kata Friderica.

Ia menjelaskan sistem yang disiapkan nantinya memungkinkan proses perdagangan komoditas dipantau secara lebih terintegrasi. Bahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pencatatan transaksi, tetapi juga terhadap pergerakan fisik komoditas.

"Jadi nanti ada kamera yang ngelihat misalnya truk pengantaran, komoditasnya tuh bisa keliatan di kameranya, gudangnya dan lainnya," ujarnya.

Dengan sistem tersebut, keberadaan barang yang menjadi objek transaksi dapat diverifikasi. Mekanisme ini menjadi penting karena BMKS ditujukan untuk membangun perdagangan komoditas yang lebih transparan.

Friderica mengatakan transparansi menjadi salah satu alasan penting pemerintah mendorong pembentukan BMKS. Indonesia memiliki posisi sebagai salah satu negara penghasil mineral dan komoditas strategis, tetapi nilai ekonomi dari sumber daya tersebut dinilai perlu dapat tercermin lebih baik dalam perdagangan.

"Kalau kita melihat bagaimana Bapak Presiden itu sangat luar biasa loh. Terharu kan, dengarnya maksudnya, iya ya Indonesia ini penghasil komoditas dunia mineral strategis tuh kita punya yang luar biasa," tuturnya.

Ia kemudian menyoroti persoalan transfer pricing dan under invoicing yang selama ini menjadi perhatian dalam perdagangan komoditas.

"Tapi kenapa selama ini dampaknya nggak dirasakan oleh masyarakat? Karena ada transfer pricing dan under invoicing," katanya.

Melalui BMKS, transaksi komoditas diharapkan memiliki mekanisme pembentukan harga dan pencatatan yang lebih transparan. Dengan demikian, nilai transaksi yang tercatat dapat menjadi salah satu basis untuk memastikan perdagangan berlangsung sesuai dengan kondisi pasar dan barang yang sebenarnya.

Isu tersebut juga menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam. Sebelumnya, pemerintah melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) juga telah menyiapkan mekanisme ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis, dengan salah satu tujuannya mencegah under invoicing.

Bank Indonesia juga melihat pembentukan bursa mineral dapat membantu meningkatkan transparansi harga komoditas. Pjs Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyebut keberadaan bursa mineral dapat membuat harga lebih transparan dan membantu mengatasi persoalan under invoicing serta transfer pricing.

Baca Juga: Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Ditarget Beroperasi Januari 2027, Prabowo Serahkan Pengawasan ke OJK

BMKS nantinya tidak hanya berfokus pada mineral dalam pengertian sempit. Friderica mengatakan cakupan bursa akan mencakup mineral maupun komoditas strategis.

"Semua, ada komoditas, ada mineral juga," ujarnya.

Namun, mekanisme dan daftar komoditas yang masuk ke dalam bursa masih menunggu ketentuan teknis. UU No. 4 Tahun 2026 menyebut BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Bursa tersebut juga didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital.

Bursa tersebut nantinya diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang memperoleh izin dari OJK. Pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK), termasuk tahapan pelaksanaan, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif.

Pemerintah menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Ketentuan tersebut telah masuk dalam UU No. 4 Tahun 2026, yang sekaligus mengatur peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis kepada OJK mulai tanggal tersebut.

OJK pun telah mulai menyiapkan struktur pengawasan baru. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica sebelumnya mengatakan akan ada Kepala Eksekutif Pengawas BMKS yang menjadi bagian dari struktur OJK.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun juga menyebut BMKS ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2027. Menurut dia, sejumlah aspek seperti tata kelola, struktur pasar, hingga mekanisme pengawasan masih akan diatur lebih lanjut melalui POJK.

Dengan tenggat tersebut, persiapan infrastruktur menjadi salah satu pekerjaan utama sebelum bursa resmi beroperasi.

Friderica mengatakan simulasi sistem bursa bahkan telah dilakukan. Infrastruktur pendukung seperti pergudangan, pemeriksaan kualitas, hingga sistem pemantauan distribusi komoditas disiapkan agar perdagangan tidak berhenti pada pencatatan transaksi.

"Kemarin udah sampai simulasi sistem bursanya itu udah ada, jadi udah siap banget," katanya.

Konsep BMKS dengan demikian tidak berhenti pada pembentukan tempat bertemunya penjual dan pembeli komoditas. Sistem tersebut dirancang sebagai pasar terorganisasi yang mengintegrasikan perdagangan dengan mekanisme harga, kualitas, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko.

Desain tersebut membuat kesiapan ekosistem menjadi faktor penting sebelum BMKS beroperasi penuh.

Friderica mengatakan pemerintah dan regulator perlu memastikan seluruh komponen tersebut berjalan sebelum bursa resmi diluncurkan.

"Makanya ekosistemnya itu harus udah siap ya, kan itu nanti kayak sistem pergudangannya, terus ngecek kualitasnya, terus ada barangnya ada bener atau enggak, itu semua nanti disiapkan," ujarnya.

Target operasional 1 Januari 2027 berarti waktu persiapan BMKS semakin terbatas. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan aturan teknis, kelembagaan bursa, lembaga kliring, sistem pergudangan, standar kualitas, serta mekanisme pengawasan dapat berjalan secara bersamaan.

Friderica menegaskan target tersebut sudah menjadi bagian dari persiapan yang sedang dilakukan.

"Kalau itu kan per 1 Januari udah harus live," katanya.