Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat inklusi dana pensiun di Indonesia pada 2026 baru mencapai 5,10 persen.
Angka tersebut dinilai masih relatif rendah dibanding banyak sektor jasa keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat, mengatakan angka itu mencerminkan perluasan kepesertaan menjadi salah satu tantangan dalam memperkuat pelindungan hari tua masyarakat.
Perluasan akses dana pensiun terutama diperlukan bagi pekerja informal dan pekerja mandiri yang memiliki karakteristik pendapatan berbeda dengan pekerja formal.
"Jadi dengan lebih banyak peserta, dengan lebih besar kontribusi dan akses yang lebih luas, kita berharap dana pensiun memberikan sebuah pool uang jangka panjang yang lebih besar dan stabil," ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki.
Kiki menuturkan pengembangan dan pendalaman industri dana pensiun membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, OJK, pemberi kerja dan pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela.
"Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi," katanya menjelaskan.
Menurut dia, ada empat tantangan utama dalam memperluas kepesertaan dana pensiun, yakni tingkat literasi, kemampuan masyarakat menyisihkan pendapatan atau affordability, akses dan kepesertaan atau accessibility, serta kepercayaan atau trust.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK mendorong penciptaan sumber pertumbuhan baru melalui perluasan kepesertaan pekerja formal, pekerja mandiri, dan pekerja informal.
Otoritas juga mendorong pengembangan program dan produk dana pensiun yang lebih fleksibel, perluasan saluran distribusi melalui platform digital, serta penguatan kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.
Berdasarkan data OJK, hingga Juli 2026 jumlah peserta dana pensiun mencapai sekitar 30,67 juta orang, sedangkan total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70 persen secara tahunan (yoy).
Di sisi lain, tingkat literasi dana pensiun pada 2026 tercatat sebesar 22,21 persen, lebih tinggi dibandingkan tingkat inklusi yang sebesar 5,10 persen.
OJK juga mencatat replacement ratio atau rasio penggantian pendapatan saat memasuki masa pensiun di Indonesia masih berada pada kisaran 15-20 persen, di bawah standar 40 persen.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi penguatan pelindungan hari tua, terutama di tengah perubahan struktur demografi dan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.
Kiki mengatakan penguatan industri dana pensiun tidak cukup hanya berfokus pada pertumbuhan industri, tetapi juga harus memastikan sistem dana pensiun semakin kuat, terintegrasi, dan inklusif.
"Tentu saja ini juga sangat penting tapi harus secara bersamaan antara pertumbuhan industri tentunya juga memastikan bahwa sistem dana pensiun semakin kuat, terintegrasi, inklusif, dan mampu memberikan manfaat yang memadai bagi masyarakat," kata Kiki.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mulai mempersiapkan masa pensiun sejak awal usia produktif, bukan ketika sudah mendekati masa pensiun.
"Jadi kalau kita bicara tentang persiapan pensiun, bukan nanti menjelang-menjelang, tetapi justru dari first day seseorang itu bekerja, sudah harus bisa memikirkan tentang retirement plan-nya seperti apa," ujar dia.
Melalui perluasan kepesertaan dan akses, OJK berharap dana pensiun tidak hanya memberikan pelindungan finansial bagi masyarakat pada masa pensiun, tetapi juga berperan sebagai investor institusional jangka panjang yang mendukung pendalaman pasar keuangan.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.