Bagikan:
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk menerapkan enhanced due diligence (EDD) serta melakukan pemblokiran terhadap 36.735 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Data puluhan ribu rekening tersebut diperoleh OJK berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan penipuan (scam) dan perjudian daring, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem keuangan digital yang lebih aman.
Ia menambahkan salah satu langkah yang ditempuh adalah meminta bank melakukan EDD maupun pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi.
Menurut Dian, jumlah rekening yang ditindaklanjuti mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya dari semula sebanyak 36.191 rekening, kini bertambah menjadi sekitar 36.735 rekening.
"Meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian,” ucap Dian saat konferensi pers RDKB Juli 2026, dikutip Rabu, 5 Agustus.
BACA JUGA:
Selain menginstruksikan pemblokiran rekening, ia menambahkan OJK juga memperluas pengawasan dengan meminta perbankan menutup rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence atau EDD” ucapnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+