OJK Papua minta masyarakat terapkan prinsip 2L cegah penipuan

2026/08/10

OJK Papua minta masyarakat terapkan prinsip "2L" cegah penipuan

Senin, 10 Agustus 2026 15:57 WIB

Image Print

Suasana masyarakat di Feskop Papua 2026 (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Jayapura (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua meminta masyarakat menerapkan prinsip legal dan logis (2L) dalam memilih produk keuangan guna mencegah penipuan menyusul 703 pengaduan yang diterima melalui kanal resmi pengaduan OJK.

Kepala OJK Papua Fatwa Aulia di Jayapura, Senin, mengatakan masyarakat harus memastikan setiap produk atau penawaran keuangan berasal dari pihak yang memiliki izin dan menawarkan keuntungan yang wajar serta masuk akal.

“Oleh sebab itu masyarakat tidak boleh mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat karena tawaran tersebut dapat menjadi salah satu indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan,” katanya.

Menurut Fatwa, berdasarkan data pengaduan yang diterima melalui kanal iasc.ojk.go.id pada periode November 2024 hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 703 pengaduan masyarakat di Provinsi Papua terkait penipuan di sektor jasa keuangan.

“Di mana penipuan tersebut jual beli daring dan menjadi modus yang paling banyak dilaporkan dengan 143 pengaduan, disusul penipuan fake call sebanyak 52 pengaduan dan penipuan investasi sebanyak 51 pengaduan,” ujar dia.

Dia menjelaskan selain menerapkan prinsip 2L, masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, PIN ATM, kata sandi, dan kode one time password atau OTP. Sehingga data tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berwenang karena dapat digunakan pelaku untuk mengakses rekening maupun melakukan transaksi tanpa persetujuan pemilik.

“Kami juga minta masyarakat tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan singkat, situs web, maupun aplikasi percakapan karena berpotensi mencuri data pribadi, oleh sebab itu ke hati-hatian sangat diperlukan,” katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya bakal terus melakukan kegiatan literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali produk keuangan legal, memahami berbagai modus penipuan, serta mengambil langkah pencegahan.

"Kami juga meminta agar masyarakat di Tanah Papau agar segera melaporkan indikasi penipuan dan aktivitas keuangan ilegal kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi OJK," ujar dia.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026