OJK dorong masyarakat manfaatkan IASC - ANTARA News Bangka Belitung

2026/07/28

Pangkalpinang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan 
Bangka Belitung terus memperkuat upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. 

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Wijaya mengatakan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK bersama anggota Satgas PASTI mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai sarana pelaporan dan penanganan cepat terhadap tindak penipuan di sektor keuangan. 

"Langkah ini menjadi semakin penting mengingat perkembangan teknologi digital yang turut meningkatkan risiko berbagai modus penipuan keuangan, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal," kata Eko dalam rilisnya kepada media di Pangkalpinang, Selasa.

IASC yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024 merupakan forum koordinasi yang dibentuk untuk mempercepat penanganan penipuan keuangan, menyelamatkan dana korban, mengidentifikasi pelaku, serta mendukung proses penegakan hukum.

Hingga 30 Juni 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan pengaduan dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari laporan tersebut, tercatat 1.085.607 rekening telah dilaporkan terkait dugaan tindak penipuan, dengan 557.751 rekening berhasil diblokir, serta dana sebesar Rp674,1 miliar berhasil diamankan. 

Selain itu, dana korban yang telah berhasil dikembalikan mencapai Rp196,93 miliar. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercatat sebanyak 3.180 laporan telah diterima oleh IASC sejak November 2024 hingga Juni 2026. 

"Laporan tersebut berasal dari berbagai kabupaten/kota, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung," ujarnya.

Berdasarkan data IASC, beberapa modus penipuan yang paling sering dilaporkan antara lain penipuan transaksi belanja online, penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, serta penipuan melalui media sosial. 

Modus-modus tersebut umumnya memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap keamanan transaksi digital dan penggunaan layanan keuangan.

Oleh karena itu OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip "2L" yaitu Legal dan Logis sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. 

Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi keuangan yang diterima.

Selain itu, OJK Bangka Belitung secara aktif melaksanakan berbagai program edukasi keuangan kepada pelajar, mahasiswa, perempuan, nelayan, UMKM, aparatur sipil negara, dan kelompok masyarakat lainnya. 

"Edukasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang resmi sekaligus membangun kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal," ujarnya.

Apabila masyarakat menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan keuangan, 
masyarakat dapat segera melaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar proses penanganan dapat dilakukan secepat mungkin, termasuk kemungkinan penyelamatan sisa dana yang masih berada pada rekening pelaku.

Melalui penguatan literasi keuangan, peningkatan akses keuangan yang aman, serta pemanfaatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan bebas dari aktivitas keuangan ilegal.

Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.