OJK catat pembiayaan pinjol capai Rp105,63 triliun pada Juli 2026

2026/09/07

Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ketentuan permodalan minimum

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol tumbuh 24,76 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp105,63 triliun pada Juli 2026.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan meski pembiayaan tumbuh cukup tinggi, tingkat risiko kredit macet secara agregat yang tercermin dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tetap terjaga di posisi 4,32 persen.

Dalam aspek permodalan, OJK mencatat masih terdapat tujuh dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

“Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ketentuan permodalan minimum,” ucap Agusman.

Baca juga: OJK minta pindar perkuat tata kelola demi jaga kepercayaan publik

Baca juga: OJK susun pedoman keamanan siber untuk industri pindar

OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara pindar selama Agustus 2026 atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK juga mendorong perluasan akses pembiayaan melalui kerja sama antara penyelenggara pindar dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Salah satunya melalui penandatangan nota kesepahaman antara sejumlah penyelenggara pindar dan pelaku UMKM di Provinsi Bali dalam rangkaian Fintech Lending Days 2026.

Kegiatan tersebut juga disertai pameran dan business matching untuk memperluas akses pembiayaan serta mendukung pengembangan UMKM.

Agusman mengatakan OJK terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro (PVML), termasuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian oleh pelaku industri.

Baca juga: OJK catat pembiayaan pindar tumbuh 25,88 persen pada Juni 2026

Baca juga: OJK minta Kredivo-KreditFazz investigasi intern soal tindakan penagih

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.