Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka NC atau Yeyen agar dapat segera menyampaikan laporan secara resmi.
"Kami membuka posko pengaduan di OJK maupun di Polda Bengkulu agar seluruh korban bisa menyampaikan laporan sehingga proses pendataan dan perlindungan konsumen dapat berjalan optimal," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi di Bengkulu, Selasa.
Dengan adanya posko pengaduan tersebut, ia meminta agar para korban investasi bodong NC agar dapat segera melapor ke Kantor OJK Provinsi Bengkulu agar seluruh kerugian dapat terdata dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ayu juga meminta agar masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai aset-aset milik tersangka NC yang dapat ditelusuri dalam proses penegakan hukum.
Hal tersebut dilakukan sebab, pihaknya melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Dengan adanya pengaduan dari para korban NC, OJK Bengkulu akan melakukan laporan ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sebagai bagian dari langkah memperkuat penanganan kasus penipuan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat.
"Seluruh mekanisme itu kami siapkan agar penanganan kasus berjalan lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban," katanya menerangkan.
Sementara itu, Polda Bengkulu memastikan proses penyidikan terhadap tersangka NC alias Yeyen akan terus berjalan dengan dibantu oleh OJK.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan investasi bodong NC.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak terkait masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Perkara ini terus kami kembangkan. Beberapa barang bukti sudah kami sita, kemudian pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait juga masih berlangsung," ujar Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.