Jakarta -
Seorang dokter bedah terpaksa dicabut izin praktiknya dari daftar registrasi medis. Ini terjadi setelah ia terbukti melakukan kesalahan fatal saat operasi.
Tindakan malapraktik tersebut begitu parah hingga dinilai 'tidak memungkinkan pasien untuk bertahan hidup'.
Dokter pengganti atau locum Layanan Kesehatan Nasional (NHS) asal Mesir, Dr Yasser Adly Abdel Rahman, dilaporkan melakukan prosedur bedah usus darurat yang keliru pada seorang pria muda di Royal Oldham Hospital, Inggris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang di Medical Practitioners Tribunal Service (MPTS), Manchester, terungkap dampak dari kesalahan prosedur tersebut. Isi usus pasien yang keluar dari lambung, justru terhubung kembali ke lambung dalam bentuk saluran melingkar yang tertutup (closed loop).
Sontak, kondisi ini membuat pasien mengalami rasa sakit hebat yang tak tertahankan. Beruntungnya, nyawa pasien masih bisa diselamatkan setelah tim dokter bedah lain bergegas melakukan operasi kedua, untuk mengoreksi kesalahan fatal tersebut.
Nahasnya, meski keluarga pasien hingga tenaga medis lain sudah berkali-kali menyuarakan kekhawatiran mereka, Dr Rahman dilaporkan sama sekali tidak merasa ada yang salah dengan prosedur bedahnya.
Kesalahan Terburuk yang Pernah Ada
Seorang mantan konsultan bedah umum dan kolorektal yang menjadi saksi ahli dari General Medical Council (GMC). Ia menegaskan bahwa teknik operasi yang dilakukan Dr Rahman sangat tidak masuk akal.
"Prosedur yang dilakukan Dr Rahman tidak pernah dikenal dalam sejarah kedokteran," tegas saksi ahli tersebut dalam persidangan, dikutip dari BBC.
Ia juga menambahkan bahwa kekeliruan yang dilakukan sang dokter merupakan 'kesalahan terburuk yang pernah ada'.
Dr Rahman, yang menamatkan pendidikan kedokterannya pada 1993 di Ain Shams University, Kairo, Mesir, tidak hadir dalam persidangan dan tidak didampingi kuasa hukum.
Ia malah berdalih telah dijadikan 'kambing hitam' dan mengklaim menjadi korban 'perburuan penyihir' (witch hunt), atas insiden yang terjadi pada 25 Agustus 2020 lalu.
Nekat Melanggar Sanksi
Usai insiden tersebut, MPTS sebenarnya telah mengeluarkannya keputusan untuk membatasi izin praktik Dr Rahman pada Juli 2021.
Namun, Dr Rahman justru nekat melanggar aturan tersebut dengan melamar di tempat lain. Ia diterima bekerja sebagai dokter pengganti di Affidea Express Care Clinic, Irlandia, pada Februari 2022.
Majelis hakim menilai pelanggaran pembatasan izin kerja ini menjadi poin memberatkan atau aggravating factor, di samping kelalaian berat yang dilakukannya saat bedah dan perawatan pasca-operasi.
Dalam putusan resminya, MPTS menyimpulkan bahwa pelanggaran kode etik Dr Rahman secara mendasar tidak sejalan dengan keberlanjutan registrasi profesi dokter. Nama Dr Rahman resmi dicoret dari daftar registrasi medis dan ia dilarang keras untuk kembali berpraktik sebagai dokter.
Halaman 2 dari 2
(sao/kna)