Nyamar jadi ojol! Pembobol rumah kosong di Garut akhirnya diringkus - ANTARA News Jawa Barat

2026/10/13

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menciduk seorang pelaku berjaket ojek online (ojol) yang diduga membobol rumah kosong di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk mencuri barang berharga atau yang dapat dijual di rumah sasarannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, polisi sudah menetapkan tersangka inisial AP (41) warga Garut Kota yang diakuinya sudah berhasil mencuri barang di 19 tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah kosong di wilayah Garut.

"Tersangka ini sudah melakukan lebih dari 19 TKP di wilayah Garut dalam waktu sekitar enam bulan," kata Herman saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan banyaknya laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian barang di rumah kosong di wilayah Kabupaten Garut.

Laporan terakhir, kata dia, terjadi di Perumahan Guntur Residence Kecamatan Garut Kota, Minggu 13 September 2026, selanjutnya tidak lama kemudian polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap pelakunya.

Ia menyampaikan, pengakuan tersangka menggunakan jaket ojol bertuliskan Grab itu untuk mengelabui petugas satpam perumahan, dan masyarakat sehingga dirinya bebas memantau kondisi rumah dan lingkungan sekitarnya.

"Tersangka memakai jaket 'ojol' supaya satpam berpikiran itu ojek online yang masuk, sehingga masyarakat yang melihat tidak curiga," kata Herman.

Ia menyampaikan, tersangka melakukan aksinya dengan terlebih dahulu berkeliling keluar masuk perumahan untuk mencari rumah yang dianggap tidak ada penghuninya.

Setelah menemukan rumah yang akan menjadi sasarannya, tersangka kemudian membongkar kunci pintu rumah dengan menggunakan kunci palsu.

Pelaku selanjutnya mengambil barang yang dianggapnya berharga seperti peralatan elekrtonik yakni televisi dan sebagainya, lalu perlengkapan tidur, termasuk tabung gas digasaknya.

"Barang-barang yang diambil itu barang yang ada di dalam rumah, mau itu HP, mau itu TV, mau itu tabung gas, apapun barang yang ada di rumah tersebut diambilnya," kata Herman.

Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita barang bukti hasil kejahatannya, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.