Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan, KPK Beri Sindiran Pedas: Pejabat Hendaknya Jadi Teladan

2026/10/08

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid agar memenuhi jadwal pemeriksaan ulang sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Baca Juga

KPK meminta Nusron memprioritaskan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik. Lembaga antirasuah juga mengingatkan agar ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak menimbulkan persepsi seolah proses penegakan hukum sengaja ditunda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (8/10/26).

Baca Juga

Menurut Budi, peringatan tersebut disampaikan karena Nusron merupakan pejabat publik yang semestinya dapat menjadi teladan dalam mendukung proses penegakan hukum.

"Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara. Salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum," katanya.

Baca Juga

Budi kembali meminta Nusron memprioritaskan agenda pemeriksaan ulang yang akan dilakukan penyidik KPK.

Sebelumnya, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/26). Ia beralasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

"KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Kasus yang menyeret lingkungan Kementerian ATR/BPN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada (14/9/26).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron. Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Halaman Selanjutnya

Pada (17/10/26), penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.